Cacahan Uang Asli Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Asal Usul Masih Misteri 
February 05, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Temuan cacahan uang rupiah kertas asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu mendadak jadi perbincangan.

Cacahan uang tersebut ditemukan berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi viral di media sosial.

Sontak, temuan potongan kecil uang-uang tersebut mengundang perhatian publik karena nilai dan status keaslian uang yang dibuang bersama sampah rumah tangga tersebut.

Video tersebut diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan.

Dalam video tersebut memperlihatkan potongan kertas uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS.

Sebagian cacahan tampak disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.

Baca juga: Sepak Terjang dan Sosok Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai di-OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Purbaya 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.

“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).

20260205 CACAHAN UANG1
CACAHAH UANG- Sebuah video potongan cacahan uang rupiah asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ditemukan berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi viral di media sosial.

Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.

Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.

Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Lahan pembuangan diketahui milik seorang warga bernama H. Santo.

Namun hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya,” kata Dedi.

Sementara itu, pemilik lahan, H. Santo, membantah lokasi tersebut disebut sebagai TPS liar.

Baca juga: Profil Zidni Ilmi, Penghulu Pakai 3 Bahasa Sekaligus Pimpin Prosesi Ijab Kabul, Ada yang Otodidak

Ia mengklaim lahan miliknya tengah membutuhkan pengurugan sehingga menerima buangan sampah dari pihak tertentu.

“Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja. Kebetulan yang buang cacahan uang itu main di limbah,” ujarnya.

H. Santo menyebut aktivitas pembuangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan tidak terjadi setiap hari. Sampah dibuang menggunakan mobil dump truck.

“Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.

Asal Usul Cacahan Uang Masih Misteri

Publik Bekasi dibuat geger dengan temuan cacahan uang rupiah kertas asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Setu, Kabupaten Bekasi.

Video cacahan uang tersebut diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dengan memperlihatkan potongan kertas uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS.

Sebagian cacahan disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.

“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).

Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.

Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.

Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Lahan pembuangan diketahui milik seorang warga bernama H. Santo.

Namun hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.

Sumber Cacahan Uang Ditelusuri

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya,” kata Dedi.

Polisi Dalami Temuan Cacahan Uang Misterius

Kepolisian tengah menyelidiki penemuan cacahan uang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihaknya langsung mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial terkait adanya dugaan temuan cacahan uang kertas sebesar Rp100 ribu danRp 50 ribu.

"Kami segera melakukan cek TKP mengamankan lokasi dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti," kata Usep saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).

Usep melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Sosok Khoirul Anam, Satpam Punya 2 Gelar S1 dan Magister, 13 Karya Ilmiah Dapat Rekor MURI

Empat saksi diantaranya pemilik lahan maupun pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu," jelas dia.

Kata Usep, ia juga telah menghubungi Bank Indonesia untuk mendapat kepastian apakah cacahan uang itu asli atau palsu.

Adapun hasil olah TKP ada sekitar 21 karung berisikan cacahan uang tersebut.
Sementara, saat ini pihaknya belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada.

"Tapi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi, dimana lokasi adalah lokasi pembuangan pembuangan sampah yang mungkin tidak ada izinnya karena lokasi yang ada berbatasan dengan TPA Sumur Batu," kata dia.

Respons BI 

Bank Indonesia angkat bicara terkait beredarnya penampakan cacahan kertas diduga uang rupiah di tempat penampungan sampah (TPS) liar.

Dalam video yang diunggah akun instagram @sahabatpedulilingkungan menampilkan cacahan kertas diduga uang rupiah itu menyerupai pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000. 

Belakangan diketahui lokasi TPS berada di Kampung Serang RT 02 RW 06, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri cacahan uang rupiah kertas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar tersebut.

"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

CACAHAN UANG KERTAS - Video temuan cacahan uang rupiah kertas asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi viral di media sosial, Rabu (4/2/2026). Temuan tersebut mengundang perhatian publik karena nilai dan status keaslian uang yang dibuang bersama sampah rumah tangga tersebut.  (Istimewa)

Ramdan memastikan cacahan uang rupiah tersebut bukan dilakukan oleh BI.

Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam mengelola peredaran uang Rupiah sesuai amanat undang-undang.

Hal ini mencakup pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar—baik karena lusuh, cacat, rusak, maupun telah ditarik dari peredaran.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melebur atau metode lain yang memastikan fisik uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. 

Selain itu, proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor BI untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. 

"BI selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca juga: Nasib Terkini AP Pemilik Akun TikTok Setelah Hina Istri Pejabat di Pangkalpinang

Menariknya, sejak 2023, BI mulai bertransformasi dalam pengelolaan lingkungan.

Limbah racik uang kertas kini dikelola secara berkelanjutan melalui skema waste to energy dan waste to product guna mendukung kelestarian ekosistem.

Implementasi waste to energy yang telah dilakukan di antaranya dengan bekerja sama dengan pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebagaimana telah dilakukan di Jawa Barat.

Selain itu, BI juga menerapkan waste to product, contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.