Jakarta (ANTARA) - Asosiasi pelaku usaha mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak tegas penyalahgunaan narkotika lewat rokok elektronik atau vape.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang.

"Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara," kata Fachmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Arvindo secara aktif bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, hingga BNN apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.

"Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang," ujarnya.

Fachmi menambahkan maraknya pemberitaan dengan narasi yang menyudutkan vape berpotensi mengaburkan fungsi utama dari produk tembakau alternatif sebagai opsi untuk beralih dari kebiasaan merokok.

Sampai saat ini, tambahnya, seluruh produk vape legal yang berpita cukai tidak pernah ditemukan memiliki kandungan narkotika.

Ia kemudian merujuk hasil riset Universitas Bern berjudul Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Februari 2024 menyimpulkan bahwa vape lebih efektif dibandingkan konseling berhenti merokok yang tidak memanfaatkan produk tembakau alternatif tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan pemanfaatan vape dalam konseling secara intensif meningkatkan pantangan untuk kembali merokok sebesar 21 persen.

"Kami berharap penegak hukum dapat menindak sekeras mungkin semua penyalahgunaan narkoba, bukan hanya yang menggunakan vape," ucap Fachmi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menilai penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak mencerminkan industri produk tembakau alternatif yang legal dan bertanggung jawab.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal," ujar Budiyanto.

Menurutnya, substansi yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat.

APVI, sebut dia, mendukung langkah aparat hukum untuk menindak tegas jaringan narkotika, tanpa menggeneralisasi industri vape sebagai pihak yang bersalah.

"Penegakan hukum harus fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, memperkuat koordinasi lintas lembaga serta membedakan secara jelas produk legal dengan modifikasi ilegal," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengungkapkan sindikat pengedar narkoba kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda.

"Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang tentu dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," kata Budi di Jakarta, Selasa (6/1).