Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan menyita 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
“Kami menyita barang bukti ini dari tiga orang pelaku berinisial P, R, dan N,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat terkait peredaran etomidate di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Informasi itu lalu diterima polisi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Menurut dia, dari hasil pengembangan, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 14.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai transaksi etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Anggota kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi,” ujar Aris.
Sekitar pukul 17.24 WIB,kata dia, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar sekitar apartemen tersebut.
Dari hasil keterangan awal, P mengaku tengah menunggu calon pembeli dan menyebutkan dua rekannya yang berinisial R dan N tengah berada di dalam mobil.
Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan kendaraan. Petugas kemudian menemukan koper berwarna hijau berisi 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, milik seseorang berinisial K yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku diduga berperan sebagai perantara dengan motif keuntungan ekonomi,” tutur Aris.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dalam jaringan peredaran etomidate tersebut,” ungkap Aris.







