Curi Besi Jembatan Untuk Main Judi, Warga SBU Rejang Lebong Dibekuk Polisi
February 05, 2026 02:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Entah apa yang ada dipikiran Rudiyanto alias Olel (37), warga Desa Lubuk Alai Krcamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

Bersama empat rekannya, ia nekat mencuri besi jembatan yang baru saja dibangun di desanya pada 3 Oktober 2025 lalu. Mirisnya, hasil penjualan besi tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kalah. 

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, didampingi Kasi Humas, AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas hilangnya besi jembatan yang merupakan fasilitas umum.

Setelah menerima laporan, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelakunya pada 7 Januari 2026 kemarin. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”sampai Kompol Risdianta saat konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus membongkar baut besi jembatan menggunakan kunci inggris. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini melibatkan empat orang pelaku.

Empat orang terlibat dalam pencurian ini, yakni Rudianto alias Olel, Heri alias Cot, Hendri alias Rok, dan Subiran alias Iran. 

"Namun saat ini baru satu tersangka yang berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian fasilitas umum karena sangat merugikan masyarakat luas. Polres Rejang Lebong dan jajaran akan menindak tegas segala bentuk kejahatan,”tegas Kompol Risdianta.

Ditambahkan, Kapolsek PUT, Kompol Mansyur Daud Manalu melalui Kanit Reskrim, Ipda Suheri Irwansyah menjelaskan dalam aksinya, para pelaku mencuri sebanyak delapan batang besi jembatan dengan panjang sekitar empat meter per batang.

Besi hasil curian tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumah salah satu pelaku sebelum dijual ke pengepul barang bekas.

Adapun hasil penjualan besi jembatan tersebut mencapai sekitar Rp 890 ribu, yang kemudian dibagi kepada para pelaku.

“Pengakuan tersangka, uang hasil pencurian dibagi empat. Sebagian uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi online,” jelas Kanit. 

Dimana dari pengakuan pelaku yang diamankan, dia mendapatkan sekitar Rp 200 ribu. Dari uang tersebut, sekitar Rp 166 ribu langsung dijudikannya. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan minyak motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjali proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,"tegas Kanit. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.