Ratusan Dokumen dari UGM Disebut Dihitamkan, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan ke PPID
February 05, 2026 03:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Tim hukum kubu Roy Suryo dan pihak terkait mengajukan permohonan ratusan salinan dokumen kepada PPID Polda Metro Jaya.

Permintaan itu berkaitan dengan dokumen yang disebut dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tim kuasa hukum dari pihak Roy Suryo dan lainnya mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya untuk memperoleh salinan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dokumen yang dikejar disebut pernah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.

Menurut Refly, terdapat ratusan dokumen yang disebut bersumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, sebagian isi dokumen yang diterima disebut telah dihitamkan sehingga tidak dapat terbaca secara utuh.

Atas hal itu, pihaknya mengajukan permohonan permintaan salinan dokumen berkait ijazah Jokowi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa ke Polda Metro

 "Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," ujar Refly membacakan surat.

Selain itu, tim hukum Bala RRT juga meminta daftar 505 item barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima Polda Metro Jaya dari Universitas Gadjah Mada tertanggal 21 Juli 2025.

Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Refly menyatakan baru mengajukan secara langsung permintaan dokumen/surat itu kepada PPID Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (5/2/2026).

Dalam surat tersebut, tim hukum Bala RRT juga menegaskan permohonan didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik. Jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan," ujar Refly.

Ia menilai, sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Baca juga: Rocky Gerung Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo: Ijazah Jokowi Asli, Orangnya yang Palsu

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bala RRT lainnya, Abdullah Alkatiri menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM.

"Tadi sudah dibacakan bahwa 790 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara," katanya.

"Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi," ujarnya.

Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka.

Ia juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.

"Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana," ucap Alkatiri.

"Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana," pungkasnya.

Tersangka kasus ijazah Jokowi

Diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani 
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianpiar
  • Tifauzia Tyassuma

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.