Capaian Program Trans Tuntas Berikan Kepastian Hukum: 13 Ribu Transmigran Terima SHM pada Tahun 2025
February 05, 2026 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Transmigrasi memaparkan capaian kinerja program Trans Tuntas tahun 2025 kepada Komisi V DPR RI saat Rapat Kerja pada Selasa, 3 Februari 2025.

Tercatat, lewat program ini telah dibagikan sebanyak 13.248 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran di 22 provinsi setelah menanti puluhan tahun.

"Lebih dari 13 ribu transmigran pada tahun 2025 ini akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan kini telah kita tuntaskan," kata kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara pada kesempatan tersebut

Baca juga: Hak Tanah Transmigrasi Jambi Kian Jelas, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementrans

Mentrans menjelaskan pemberian SHM  merupakan wujud Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak para transmigran. Kepemilikan SHM ini membuka ruang bagi para transmigran untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Persoalan tanah yang tertunda puluhan tahun mulai kami selesaikan satu persatu. Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, tapi kepastian hukum ketenangan hidup dan modal ekonomi rakyat," tutur Mentrans.

Menteri Iftitah juga menegaskan program Trans Tuntas tidak hanya berfokus pada penyelesaian kepastian hukum lahan bagi transmigran namun juga pada penataan dan optimalisasi aset lahan transmigrasi yang masih tersedia.

Mentrans menjabarkan, hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak 72 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan total luas sekitar 300 ribu hektare dari total potensi 3,1 juta hektare HPL transmigrasi secara nasional. Dari luasan tersebut, sekitar 22 ribu hektare telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan nilai estimasi mencapai Rp3,1 triliun.

Baca juga: Pemkab Boven Digoel Siapkan Lahan Transmigrasi Lokal, Kementrans Siap Dukung Sesuai Arahan Presiden

“Sebagai gambaran, masih terdapat potensi lebih dari 500 ribu hektare lagi yang dapat kami lakukan valuasi bersama DJKN,” kata Mentrans.

Menteri Transmigrasi menekankan proses valuasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas: Tuntas Lahan, Tuntas Harapan berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi para transmigran di seluruh Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.