TRIBUNBATAM.id - Sosok wasit Liga 2 bernama Fibay Rahmatullah alias FR (31) menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menjual istrinya berinisial SHP (27).
Fibay diduga menjual istrinya melalui aplikasi MiChat di wilayah Tangerang, Banten.
Selain itu, Fibay memaksa korban melayani pria lain untuk berhubungan intim.
Parahnya lagi terduga pelaku melakukan perbuatan tak beradab tersebut di rumah mertuanya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Fibay ke kantor polisi.
Hingga akhirnya terungkap kelakuan biadab Fibay soal kekerasan seksual, eksploitasi, dan pengkhianatan dalam rumah tangga.
Sebagai informasi, Fibay dan korban sudah menikah sejak 6 Januari 2024 silam serta tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batuceper.
Bukannya menjalin rumah tangga, Fibay justru memanfaatkan SHP yang sudah sah menjadi istrinya.
SHP pun menceritakan kelakukan Fibay yang pernah memfoto bagian intim lalu dikirim ke orang lain.
"Foto bagian payudara saya tuh difoto sama beliau untuk dikirim , gak tahu ke mana," katanya seperti dikutip dari Youtube TvOne.
Selain itu, SHP mengaku setiap menolak apapun yang diminta FR, dia selalu diancam.
Bahkan dia mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Diancam, 'pokoknya ikutin aja', 'udah lu diam aja'. Saya disuruh diama aja," katanya.
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu, Cari Uang Bersama Untuk Modal Menikah
Mereka tinggal di Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper.
Mirisnya pasangan suami istri ini tinggal bersama orang tua.
"Karena kan satu rumah yah sama mertua, jadi dia takut kedengaran sama mertua," katanya.
Atas ancaman tersebut, SHP pun merasa takut dan terpaksa menuruti permintaan suami.
"Saya juga takut karena ancaman. Jadi setiap penolakan dia tuh ada silent treatment mencari kesalahan saya, Lalu ada KDRT. Setiap penolakan pasti ada KDRT," katanya.
Kuasa hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie mengatakan FR berprofesi sebagai guru olahraga.
Dia juga merupakan wasit di Liga 2.
"Wasit Liga 2 Indonesia dan pernah juga di Liga 1. Jadi wasit nasional," katanya.
Hamim mengatakan pelaku pernah menyewa seorang lelaki lewat aplikasi MiChat.
Pria sewaan itu datang ke rumah FR dan SHP pada 25 September 2025.
"Klien kami dipaksa melayani laki-laki lain yang didatangkan oleh suaminya," kata Hamim.
Bukan hanya dijual, FR juga pernah menyewa seorang lelaki untuk berhubungan badan dengan SHP.
"Klien kami dijebak. Terlapor secara diam-diam memesan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat. Lalu memaksa korban untuk berhubungan badan dengan orang tersebut. Sementara terlapor menonton," katanya.
Menerima tindakan tak senonoh itu, SHP melaporkan suami ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKTPolres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
"Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono.
Ia mengatakan polisi sudah memeriksa FR dan saksi.
"Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan," katanya.
Ancaman Hukuman yang Mengintai FR
Ada beberapa pasal pidana yang mengintai FR jika laporan ini terbukti.
Pasal yang paling umum diterapkan terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), junto Pasal 10 atau 12.
Setiap orang yang melakukan konservasi, pengangkutan, penampungan, pengiriman, transmisi, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penangkapankapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan orang tersebut, utang membekukan, atau dengan memberikan pembayaran atau manfaat, sehingga memperoleh penjualan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 10 : Eksploitasi melalui prostitusi, pornografi, pernikahan paksa, atau presentasi seksual lainnya; ancaman pidana hingga 15 tahun penjara jika melibatkan anak di bawah 18 tahun.
Pasal 12 : Bentuk eksploitasi spesifik seperti prostitusi paksa atau pemaksaan perbuatan asusila; meningkatkan sanksi jika korban anak.
Dalam kasus suami jual istri, pasal ini membuktikan kelembaban/penerimaan untuk prostitusi, dengan sanksi berat.
FR juga bisa terancam Pasal 296 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana mempermudah perbuatan cabul, dan Pasal 506 KUHP menargetkan perantara prostitusi.
Bunyi lengkap: "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Salah satu penyebabnya adalah sengaja memfasilitasi cabul (seks di luar nikah) sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Dalam praktiknya, suami pimpinan prostitusi istri sering dijerat pasal ini bersama TPPO.
Bunyi: "Barang siapa yang sengaja menjadikan rumahnya atau orang lain sebagai tempat perbuatan cabul, atau yang menjadi perantara atau pemimpin prostitusi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun."
Pasal ini fokus pada perantara atau pengelola prostitusi, termasuk rumah bordil atau fasilitator.
Sering dikombinasikan dengan Pasal 296 untuk kasus serupa, meskipun sanksi ringan dibandingkan UU TPPO.
(TribunBatam.id)