Ada 113 Ribu Peserta PBI JKN di Palembang yang Dinonaktifkan, Dinkes Siapkan Layanan Pengaktifan
February 05, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang mencatat, ada 113 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang di non aktifkan di kota Palembang.

Menurut Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina, hal ini dikarenakan adanya perubahan desil atau tingkat kesejahteraan, yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi, mulai tanggal 1 Februari lalu, penonaktifan kepesertaan PBI APBN, hal ini disebabkan adanya perubahan desil, yang awalnya dari desil kecil (1-5) menjadi desil tinggi (6-10). Adanya perubahan data ini datanya dari BPS, sehingga ada penonaktifan kepesertaan PBI APBN berdasarkan data desil 6-10. ⁠Kota Palembang sendiri ada sekitar 113 ribu yang dinonaktifkan pusat," kata Fenty, Kamis (5/2/2026).

Selain perubahan data desil, dikatakannya hal itu juga adanya Surat Keputusan (SK) dari kementerian sosial.

"Penonaktifan kemungkinan juga, disebabkan karena adanya SK Menteri Sosial nomor 3/HUK/2026, tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," bebernya.

Menurutnya, untuk langkah-langkah yang telah diambil pihak Dinkes Palembang, untuk mengaktifkan kembali peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang tidak aktif, akan dialihkan untuk dibebankan pada APBD Palembang.

"Langkah-langkah yang diambil, memindahkan peserta PBI APBN yang tidak aktif, menjadi PBI APBD Kota Palembang," ucapnya.

Dijelaskan Fenty, Dinkes Palembang akan memastikan bahwa peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang tidak aktif masih memenuhi syarat, untuk mendapatkan bantuan iuran.

⁠"Dinkes Kota Palembang, sudah menambah personil di MPP dan Rumah Aspirasi, dan menambah akun Layanan pengaktifan dari BPJS Kesehatan, unruk mempercepat proses,' ucapnya.

Ditambahkan Fenty, dampak dari peserta PBI JK BPJS Kesehatan yang tidak aktif, dipastikan tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.

"⁠Dampak dari peserta tidak aktif, maka tidak bisa mendapatkan akses layanan di faskes (fasilitas kesehatan),' paparnya

Dilanjutkannya, Dinkes Palembang juga pastinya akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mengatasi masalah ini, sehingga masyarakat Palembang tetap bisa dilayani kesehatan di Faskes.

"Dinkes bekerjasama dengann BPJS Kesehatan, untuk percepatan pangaktifan kepesertaan PBI APBD Kota Palembang. Dinas Sosial mengkomunikasikan dengan pusat untuk data penduduk miskin sesuai dengan desil," tukasnya.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kepesertaan PBI JK Mendadak Nonaktif di 2026, Simak Cara Pengaktifan Ulang

Baca juga: Kartu PBI BPJS Kesehatan Kalian Nonaktif di 2026? Ini Syarat dan Cara Proses Pengaktifan Ulang

Sebelumnya, Media sosial tengah ramai usai warga mengeluh kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) tiba-tiba berstatus tidak aktif.

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 lalu.

Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK, terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain.Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Hal itu diperjelas pada pasal 15, yang berbunyi penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk:

a. sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;

b. tidak ditemukan keberadaannya;

c. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; atau

d. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.

Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.

Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.