TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polres Siak, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang diterbitkan Polres Siak, laporan tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 12.28 WIB.
Korban datang langsung ke Mapolres Siak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.22 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.
Usai membuat laporan, SGR menceritakan kepada wartawan, ia datang ke rumah di Bungaraya dengan maksud mengambil paspornya serta berkas pribadi milik ibunya yang masih tertinggal. Ia menyebut kedatangannya dilakukan dengan niat baik dan tanpa maksud memicu konflik.
“Awalnya saya masuk ke kamar untuk mengambil paspor saya dan berkas mama secara baik-baik, tapi respons ayah tidak baik. Beliau langsung memberi respon negatif,” ungkap SGR dengan mata berlinang.
Baca juga: Api Menyala di Benayah, Siak Mulai Dikepung Karhutla, Jerebu Ancam Kesehatan Warga
Situasi kemudian memanas ketika terlapor, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, menolak memberikan dokumen tersebut.
SGR menyebut ayahnya kemudian meludahi wajahnya, sebelum melakukan kekerasan fisik.
“Waktu saya hendak mengambil paspor dan berkas, saya diludahi, lalu kepala saya dijedotkan ke dinding,” ujar SGR.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Ia disebut dilontarkan kata-kata kasar dan dituduh sebagai perampok dengan alasan korban tidak meminta izin kepada pengacara terlapor.
“Rumah yang saya datangi adalah rumah kami sendiri, rumah ibu dan ayah saya, rumah yang kami tinggali selama bertahun-tahun, karena ibu dan ayah saya bercerai, terusirlah ibu saya dari rumah,” ujar SGR yang saat ini juga berstatus sebagai mahasiswi.
Baca juga: Kunjungan ke DPRD, Anak SD Asal Siak Minta MBG Saat Puasa Diganti Jadi THR
Ia tidak menyangka perilaku ayahnya jauh berubah.
Selain melakukan kekerasan fisik dan verbal, sebelumnya juga sering marah-marah.
Bahkan saat SGR menasehati ayahnya terhadap perbuatan yang memalukan, seperti membawa perempuan ke rumah itu.
“Dia ada juga pacarnya, kami semua tahu pacarnya tersebut, selain itu, dia juga sering memfitnah ibu saya, bahkan dengan mengatakan ibu saya telah dipenjaralah, padahal ibu saya punya usaha travel yang tidak mempunyai masalah apa-apa,” katanya.
SGR mengatakan, kejadian kekerasan yang dialaminya dirasakan puncak dari segalanya. Karena tidak melihat itikad baik, kekerasannya yang dialaminya tersebut menjadi pintu untuk melaporkan ayahnya sendiri.
SGR melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain melapor ke kepolisian, SGR juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Dayun pada hari yang sama.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)