TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Praktik pasangan sesama jenis di Pariaman yang mulai berani menunjukkan identitas secara terang-terangan di ruang publik memicu kekhawatiran akan terjadinya normalisasi sosial.
Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, memperingatkan bahwa fenomena ini berpotensi besar meluas jika pemerintah tidak segera melakukan pembatasan ruang gerak secara tegas.
Erianjoni menilai, munculnya kasus pasangan sesama jenis di Pariaman membuktikan bahwa para pelaku mulai merasa memiliki celah untuk mengekspresikan perilaku menyimpang tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah wajib menutup rapat ruang publik bagi ekspresi identitas menyimpang agar masyarakat tidak menangkap sinyal bahwa praktik ini diterima secara sosial.
Ia menekankan perlunya regulasi tegas dari pemerintah untuk memperjelas status hukum serta mencegah meluasnya praktik tersebut.
Baca juga: Deretan Truk Rebah di Sitinjau Lauik Akibat Gagal Nanjak, Simak Kondisi Lalu Lintas Padang-Solok
Menurut Erianjoni, tanpa aturan yang jelas, upaya penanganan di tingkat masyarakat akan sulit dilakukan secara maksimal.
“Saya menilai pemerintah perlu membuat regulasi untuk mempertegas status hukum bagi pelaku penyimpangan ini. Jika tidak ada status hukum yang jelas, maka praktik seperti ini akan semakin menjadi-jadi,” kata Erianjoni kepada TribunPadang.com, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, apabila praktik tersebut memang ditolak oleh norma yang berlaku di masyarakat, maka penolakan itu harus ditegaskan melalui regulasi.
“Kalau memang ditolak, perlu dipertegas dalam aturan. Karena ini dinilai menyimpang serta bertentangan dengan nilai agama dan moral yang dianut ditengah masyarakat,” ujarnya.
Erianjoni menilai, tanpa regulasi yang kuat, upaya memutus mata rantai praktik menyimpang di tengah masyarakat akan sulit diwujudkan.
Baca juga: Singapura dan Italia Naik Tajam, Kunjungan Wisman ke Sumbar Tembus 7.081 Orang Desember 2025
“Memutus mata rantai praktik seperti ini sangat sulit dilakukan tanpa aturan yang jelas. Sementara di lapangan menunjukkan, kasus serupa kerap terjadi dan diamankan oleh masyarakat. Terbaru di Pariaman dan Bungus, Kota Padang,” jelasnya.
Ia juga menilai praktik tersebut berpotensi meluas apabila tidak ada pembatasan yang tegas, termasuk terkait ruang untuk mengekspresikan identitas di ruang publik.
“Menurut saya, tidak boleh ada ruang untuk menyampaikan identitas tersebut secara terang-terangan di tengah masyarakat. Jika diberi ruang, hal ini berpotensi memunculkan anggapan bahwa praktik tersebut diterima secara sosial,” katanya.
Selain regulasi, Erianjoni juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Orang tua harus lebih aktif memantau dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang. Pengawasan ini penting agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku,” tuturnya.
Baca juga: Nasib Petani Sumbar Awal 2026: Harga Jual Anjlok, Nilai Tukar Petani Turun Tipis!
Warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, menjatuhkan sanksi adat terhadap dua pria yang diduga merupakan pasangan sesama jenis dan terjaring penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
Kedua pria berinisial IH (40) dan JM (26) dikenakan sanksi adat berupa denda 25 karung semen per orang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026). Kecurigaan warga bermula ketika kedua pria itu masuk ke dalam rumah kontrakan dan mengunci pintu sekitar pukul 09.40 WIB.
Warga bersama perangkat kelurahan kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya.
Lurah Ujung Batung, Afrizon, mengatakan setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor lurah untuk dilakukan mediasi bersama perangkat adat dan unsur terkait.
Baca juga: Layanan Kesehatan Kerap Viral, KemenHAM Bekali ASN Medis di Padang Pemahaman HAM Utuh
“Kita tetapkan sanksi berupa 25 sak semen kepada masing-masing. Namun mereka menggantinya dengan uang sebesar Rp2.000.000 per orang,” ujar Afrizon kepada TribunPadang.com, Rabu (4/2/2026).
Afrizon menyebutkan, peristiwa tersebut merupakan kejadian pertama di wilayah Ujung Batung. Ia pun meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap pendatang baru.
“Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati, mengenali latar belakang pendatang, serta melapor ke RT atau RW setempat,” katanya.
Lebih lanjut, Afrizon mengungkapkan bahwa salah satu terduga, IH (40), diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Padang Pariaman.
“Kami lakukan mediasi bersama perangkat adat dan Babinsa. Dari situ diketahui yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di Sekretariat DPRD Padang Pariaman,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Pariaman Gerebek Pasangan Sesama Jenis, Sosiolog UNP Sebut Pemerintah Harus Buat Aturan Tegas
Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pasangan berinisial JM (26), ia mengakui sedang berhubungan saat warga datang dan menyebutkan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis, meski baru pertama kali dengan IH.
“JM mengaku ini bukan kali pertama, namun dengan IH baru pertama kali,” pungkas Afrizon.(*)