Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Aek Nabara Barumun
February 05, 2026 06:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan mengamankan seorang pria berinisial GL (27), warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, Kamis (5/2/2026), mengatakan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel Android merek Oppo, uang tunai Rp100 ribu, serta satu bungkus plastik permen Super Zuper berwarna merah.

Baca juga: Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Kasus Sabu di Sibuhuan

Bripka Ginda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 20.00 WIB terkait dugaan adanya seorang pria yang menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka GL beserta barang bukti sabu yang diduga akan diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.