TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pencurian di sebuah konter ponsel di kawasan Medan Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menyita perhatian publik.
Dua pelaku berinisial GT dan T yang terlibat dalam pencurian tersebut kini justru meminta keadilan.
Keduanya mengaku mengalami pemukulan yang videonya viral di media sosial.
Peristiwa ini mencuat setelah pemilik toko ponsel tempat mereka bekerja lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
GT dan T diketahui merupakan karyawan dari pemilik konter tersebut.
Mereka kemudian menyuarakan keberatan atas perlakuan yang diterima saat kejadian berlangsung.
Video pengakuan kedua pelaku itu diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (5/2/2026).
Dalam video tersebut, GT dan T tidak menampik bahwa tindakan mencuri yang mereka lakukan adalah kesalahan.
Meski begitu, mereka menilai kekerasan yang diterima tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Penyebab Pemilik Toko HP di Medan Jadi Tersangka, Padahal Rugi Materil Malah Kini Terancam Dipenjara
Menurut mereka, tindakan pemukulan tersebut sudah melampaui batas.
Atas dasar itu, keduanya meminta agar dugaan penganiayaan diproses secara hukum.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan objektif.
"Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami di dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan," ucap mereka.
Sebelumnya, pemilik toko HP berinisial PS di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara memperkerjakan dua karyawan baru bernama GT dan T.
Kedua karyawan itu baru dua minggu bekerja namun sudah berani mencuri pada 22 September 2025.
Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu.
Baca juga: Sosok PS Bos Toko Ponsel di Deli Serdang Tangkap Pencuri Malah Jadi Tersangka, Setrum & Ikat Pelaku
Sehari kemudian, 23 September 2025, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihak kepolisian sudah memperingatkan PS untuk menunggu terlebih dahulu polisi yang ditugaskan.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel.
Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.
Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Selain pemukulan dan tendangan, korban sekaligus maling konter HP GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat.
Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.
“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” katanya lagi.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan.
GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.
Sementara itu, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada 26 September 2025.
Terpisah, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan.
Nia, keluarga LS, mengeklaim bahwa penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan menyebut tindakan yang dilakukan bersifat spontan.
“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel. Tapi, penyidik bilang, 'ayolah, sama-sama kita'. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.
Ia juga membantah adanya pengeroyokan sebagaimana yang beredar di media social.
Saat digerebek, Nia yang saat itu bersama suami, LS, dan adiknya PP mengaku melihat pelaku mengancam dengan pisau.
Karena spontan, mereka berusaha membela diri.
“Adik kami tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi. Kalau penganiayaan yang beredar di media (media sosial) di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.
Dirinya pun mengaku terkejut lantaran suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhan yang dilayangkan yakni melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)