TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mengusulkan pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari anggaran lain, seperti sektor kesehatan dan bansos.
Hal ini disampaikan Lalu saat merespons adanya gugatan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran anggaran MBG memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar Rp223 triliun. Gugatan tersebut bernomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dikatakan Lalu, pihaknya mendukung tujuan MBG untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Karena itu, dia mengusulkan pendanaan MBG tak sepenuhnya dari anggaran pendidikan.
"Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (5/2/2026).
Legislator PKB itu mencontohkan soal kolaborasi anggaran di sektor kesehatan, bansos, atau anggaran lainnya. Dengan cara tersebut, dia berharap program MBG dapat berjalan optimal.
Baca juga: MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN: Dibagikan saat Jam Sekolah
"Seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa. Yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita.
Serta seorang guru honorer bernama Sae'd dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan anak-anak dari hasil pernikahan siri akan mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya itu, anak hasil pernikahan dini dan anak-anak yang putus sekolah juga direncanakan mendapat MBG. Mereka menjadi sasaran penerima MBG karena belum terdaftar dalam sistem kenegaraan.
"Banyak anak-anak balita, termasuk ibu hamil dan menyusui yang belum terdaftar dalam sistem kenegaraan, seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini, pernikahan siri itu tidak punya NIK," ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas, Kamis (22/1/2026).
"Sehingga kita harus data ulang ke setiap RT-RT untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan makan bergizi termasuk juga anak putus sekolah di usia antara 0 sampai 18 tahun," imbuh Dadan.
Adapun untuk mengimplementasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan secara detail jumlah penerima manfaat yang belum menerima MBG berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Ia memahami, masih banyak anak-anak yang berada dalam masa perkembangan belum terdata.
Selain itu, anak-anak di pondok pesantren pun belum terdata sempurna lantaran banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara untuk anak putus sekolah, sebagian dari mereka akan dimasukkan dalam Sekolah Rakyat (SR) sehingga mendapatkan MBG.
"Sebagian yang belum masuk ke sekolah rakyat kita akan kumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi," beber Dadan.
Lebih lanjut Dadan menyampaikan, pendataan ini dilakukan menyusul banyaknya mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum yang terdaftar.
Berdasarkan data yang ia himpun, jumlah mitra dapur umum akan mencapai 35.247 unit, padahal target pembentukannya hanya berkisar 28.000 di seluruh Indonesia.
Dari total tersebut, 14.145 di antaranya masih dalam tahap verifikasi.
"Dan langkah BGN dalam menyikapi jumlah yang sedang terverifikasi 14.145 ini di antaranya adalah kita melakukan pengecekan detail ulang di lapangan apakah SPPG yang atau calon mitra yang terdaftar itu betul melakukan kegiatan atau tidak. Kemudian yang kedua, kita melakukan roll back data usulan yang tidak valid dan atau tidak aktif lebih dari 60 hari," jelas Dadan.