TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim terus mendorong jajarannya agar terus memperkuat kualitas perumusan dan implementasi kebijakan.
Salah satu hal yang dilakukan melalui Inventarisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai bahan kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (5/2/2026).
"Hal ini penting dalam upaya memastikan bahwa regulasi yang berlaku dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan kebutuhan pelayanan hukum di daerah" ujar Kakanwil di sela-sela waktunya
Baca juga: Reflektif Milad HMI ke-79 Tentang Kepedulian dan Tanggung Jawab
Baca juga: Sejumlah Pelajar di Pasangkayu Terjaring Razia di Hari Keempat Operasi Marano 2026
Dalam kegiatan tersebut, Tim Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan hasil inventarisasi sejumlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dinilai strategis untuk dikaji lebih lanjut.
Dari hasil inventarisasi, tim mengerucutkan kajian pada tiga regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 terkait pengesahan badan hukum dan yayasan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Salah seorang Analis Kebijakan menyoroti pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap pendaftaran merek. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah permohonan kekayaan intelektual dan pendaftaran merek, yang menunjukkan perlunya strategi sosialisasi yang lebih masif dan terarah.
Selain itu, kejelasan informasi mengenai biaya pendaftaran juga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Selain itu, hasil analisis terkait regulasi pengesahan badan hukum dan pengelolaan dokumen hukum, ditekankan pentingnya kepastian waktu layanan, standarisasi penamaan badan hukum, serta penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui bimbingan teknis berkelanjutan dan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai.
Hasil inventarisasi dan analisis ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Tahun 2026. Sehingga perlu dilakukan pendalaman lanjutan berbasis data dan fakta lapangan agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan bersifat evidence-based dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.