TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, kembali menjalani dipanggil sebagai saksi oleh Kejati terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2024.
Sastriadi keluar dari Kantor Kejati Kalteng sekira pukul 18.00 WIB, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Data Terbaru Badan Pusat Statistik Catat Kemiskinan Kalteng, cek Tingkat Terendah
Saat ditemui awak media, Sastriadi mengaku memenuhi Kejati Kalteng sejak pukul 10.00 WIB.
"Dari pagi, tadi sempat istirahat juga," ujarnya.
Sastriadi menjelaskan, dirinya mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik terkait tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Ketua KPU Kalteng.
Ia menjelaskan, KPU menerima dana hibah dari pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkada memang diperbolehkan.
"Kalau untuk dana hibah biasanya diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke pemerintah daerah masing-masing," terang Sastriadi.
Lebih lanjut, Sastriadi menegaskan, laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut, langsung diserahkan KPU Kabuapten/Kota ke pemerintah daerahnya masing-masing tanpa harus berkoordinasi dengan KPU Kalteng.
Terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024, Sastriadi mengaku, sama sekali tak mengetahui detilnya.
"Kalau spesifiknya kami tidak tahu," ucapnya.
Sebagai informasi, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Sastriadi, setelah sebelumnya dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, saksi dari KPU Kalteng akan memberikan penjelasan terkait regulasi yang dijalankan KPU Kotim saat melaksanakan Pilkada 2024 sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut, Hendri menambahkan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 40 miliar itu.
Hendri menyebut, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini Kejati Kalteng tak hanya fokus pada penghukuman tapi juga mengembalikan kerugian negara.
"Upaya kita mengembalikan aset juga tidak kalah penting," kata dia.
Untuk diketahui, Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif pada dana hibah Pilkada Kotim 2024.
Kejati Kalteng juga telah menggeledah kantor KPU Kotim dan sejumlah tempat lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalteng menemukan stempel yang diduga palsu di salah satu ruangan di KPU Kotim.
Kejati Kalteng saat ini masih mendalami dugaan laporan fiktif pada dana hibah tersebut.
Selain fiktif, Kejati Kalteng juga menduga terdapat mark up atau menaikan harga barang dan jasa pada laporan pertanggungjawaban dana hibah yang mencapai Rp 40 miliar itu.
(Tribunkalteng/Sastriadi)