TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana tak kunjung ditahan meski telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hellyana sendiri sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia bercerita jika saat proses Pilkada lalu, surat-surat sebagai syarat pencalonannya sudah diverifikasi langsung oleh KPU kepada pihak kampus.
"Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan insyaallah mudah-mudahan ini semuanya bisa terbantahkan ya. Karena kan memang bukti yang hari ini juga yang saya, yang hadir hari ini juga ya artinya sudah menjadi dasar yang sangat kuat ya. Bahwa ini sudah diverifikasi yang sangat kuat dan melalui pleno dan juga BAP dan sudah ditetapkan, itu sah sebetulnya," ungkap Hellyana, dikutip dari Tribunnews, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Wagub Babel Hellyana 10 Jam Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat. Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:
Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. Serta surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.
Kabar terbaru, Hellyana selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (5/2/2026). Ia hadir ditemani sejumlah kuasa hukum dan dicecar sebanyak 12 pertanyaan.
Terlihat, Hellyana masih santai dan tidak menunjukkan ketakutan dari wajahnya ketika selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik untuk yang kedua kalinya. Bahkan ia terlihat sudah bisa kembali pulang dan tidak ditahan oleh penyidik meski statusnya sudah sebagai tersangka.
"Hari ini kita dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Secara garis besar, kata Abdul Hakim, pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ucapnya.
Karena itu, ia menyebut jika kliennya mendapatkan ijazah yang dituding palsu itu secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya," ucapnya.
"Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.
Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.