SRIPOKU.COM - Memiliki jaminan kesehatan merupakan kebutuhan prioritas bagi setiap warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi perlindungan medis yang terjangkau dan merata.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN (paling direkomendasikan) maupun secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Syarat utamanya adalah menyiapkan NIK (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor HP aktif, serta rekening bank untuk sistem autodebet guna menghindari tunggakan.
Baca juga: 113 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Palembang Dinonaktifkan
Berikut adalah panduan lengkap cara daftar, besaran iuran hingga metode pembayaran BPJS Kesehatan terbaru 2026 :
1. Cara Daftar BPJS Online (Mobile JKN)
Metode ini adalah yang paling praktis karena dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu mengantre.
- Pendaftaran: Buka aplikasi, pilih menu "Daftar", lalu klik "Pendaftaran Peserta Baru".
- Input Data: Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, dan ikuti instruksi pengisian data sesuai KK.
- Pilih Faskes & Kelas: Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat, serta pilih kelas rawat (1, 2, atau 3).
-Verifikasi: Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP atau email.
- Pembayaran Pertama: Anda akan menerima nomor Virtual Account (VA). Kartu BPJS digital akan aktif dan bisa digunakan setelah pembayaran pertama sukses dilakukan.
2. Cara Daftar BPJS Offline (Kantor Cabang)
Jika Anda mengalami kendala teknis secara online, pendaftaran langsung tetap dilayani :
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen fisik (KTP, KK, dan buku rekening).
- Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran peserta baru dengan lengkap.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi, pilih faskes, dan terima nomor virtual account untuk pembayaran.
3. Syarat Dokumen Pendaftaran
Pastikan dokumen berikut telah siap sebelum memulai proses pendaftaran :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- NPWP (jika ada).
- Nomor HP aktif dan alamat email untuk keperluan verifikasi.
- Buku Rekening tabungan (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA) untuk pendaftaran autodebet iuran bulanan.
4. Besaran Iuran Mandiri 2026 (Per Orang/Bulan)
Pemerintah masih memberlakukan skema iuran berdasarkan kelas rawat inap bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) :
- Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan (Nilai asli Rp42.000, namun mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).
5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran sangat krisual agar kepesertaan Anda tetap aktif dan tidak terkena denda layanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal :
- Mobile Banking & ATM: Tersedia di hampir seluruh bank besar di Indonesia (BRI, BNI, Mandiri, BCA).
- E-Wallet: Melalui aplikasi GoPay, Dana, OVO, atau ShopeePay.
- Minimarket: Melalui kasir Indomaret atau Alfamart.
- E-Commerce: Tersedia di menu "Tagihan" pada aplikasi Tokopedia atau Shopee.
- Autodebet: Sistem paling aman agar tidak lupa bayar setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Tips penting untuk anda ketahui, selalu cek status kepesertaan Anda secara berkala melalui menu "Cek Kepesertaan" di aplikasi Mobile JKN untuk memastikan tidak ada tunggakan yang dapat menghambat akses layanan kesehatan saat dibutuhkan.***