SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Sempat mencoba kabur hingga menyerang polisi, buron kasus perampokan disertai rudapaksa terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Empat Lawang ditangkap Unit Pidum Polres Empat Lawang, Kamis (5/2/2026).
Tersangka bernama Bintang (45) warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bintang merupakan 1 dari total 5 pelaku perampokan dan rudapaksa terhadap pasangan suami istri asal Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar) pada Juli 2021 lalu.
Di mana 1 pelaku lainnya yokni Rambo Andores (26) telah menjalani hukuman sedangkan 3 pelaku lainnya masih diburu polisi.
Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Ipda Yulius Saputra sempat kewalahan meringkus tersangka karena berusaha kabur dan mencoba melawan petugas.
Namun, ia tak berkutik setelah polisi mengepungnya di pondok kebun kopi di kawasan Talang Rabu Desa Tangga Rasa Kabupaten Empat Lawang.
Saat ditemui di Mapolres Empat Lawang pria berusia kepala 4 ini tampak tidak berdaya ketika digiring oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman didampingi Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra menyampaikan peristiwa perampokan disertai rudapaksa ini terjadi di pondok kebun kopi milik korban di kawasan Talang Padang Ris Desa Tangga Rasa.
Korbannya pasangan suami istri. Si suami diikat lalu dipukul dan dibacok oleh para pelaku secara bertubi-tubi, sedangkan sang istri dirudapaksa oleh pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya para pelaku mengambil berbagai harta benda milik pasutri tersebut yakni kopi 200 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp 700 ribu, dan 1 unit handphone merk Nokia.
“Total ada 5 pelaku 1 pelaku atas nama Rambo Andores telah menjalani hukuman dan diamankan November 2021 lalu, sedangkan 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO,”katanya.
Adapun Bintang akan dipersangkakan dengan pasal 365 dan 285 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Nasib Bujang yang Tertunduk Lesu Divonis Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Sadis di Kayu Agung OKI