Waspada Merokok di Jalan Kena Sanksi: Denda hingga Rp750 Ribu!
February 05, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id - Kebiasaan merokok sambil berkendara mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang.

Namun, tahukah bahwa aktivitas ini bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum?

Merokok saat mengemudikan kendaraan, baik motor maupun mobil, merupakan tindakan yang sangat berisiko. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa aktivitas ini dilarang:

1. ​Gangguan Konsentrasi

Abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai mata pengendara itu sendiri atau pengendara lain di belakangnya, yang berpotensi memicu kecelakaan.

2. ​Mengurangi Kendali Kendaraan

Tangan yang seharusnya sigap memegang kemudi atau stang motor justru terbagi fokusnya untuk memegang rokok.

3. ​Risiko Kebakaran

Percikan api dari rokok dapat membahayakan, terutama jika berada di dekat kendaraan yang mengangkut bahan mudah terbakar.

Baca juga: Sosok Bupati Seluma yang Mengamuk Lihat ASN Merokok saat Apel Pagi, Ancam Tak Beri Toleransi

Aturan Hukum: Langgar UU LLAJ dan Permenhub

Banyak pengendara yang belum tahu bahwa larangan merokok saat berkendara memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan unggahan resmi @dishubsurabaya, aturan ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana.

Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.

Dalam aturan ini diterangkan bahwa merokok sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi.

Berapa Besaran Dendanya?

Saksi bagi pelanggar pasal 283 cukup berat, yakni:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Hindari kebiasaan berisiko dan tetap fokus saat berkendara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.