SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan QRIS di kawasan Alun-Alun Sidoarjo mulai Kamis (5/2/2026) ini.
Langkah tersebut diambil, untuk mendigitalisasi layanan publik serta memastikan transparansi transaksi parkir di wilayah Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan terdapat lima titik parkir utama yang kini sudah terintegrasi dengan sistem QRIS. Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga warga mendapatkan kepastian tarif.
Berikut adalah rincian lokasi dan tarif parkir nontunai tersebut:
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan tertib,” ujar Budi Basuki kepada SURYA.co.id.
Menurutnya, sistem ini akan sangat efektif untuk menekan praktik parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat.
Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat pelaksanaan CFD setiap hari Minggu, Pemkab Sidoarjo juga telah menyiapkan sejumlah kantong parkir tambahan.
Meski demikian, untuk saat ini pembayaran di kantong parkir pendukung masih dilakukan secara manual atau tunai.
Kantong parkir dibagi menjadi dua kategori utama:
Penerapan parkir elektronik di Sidoarjo merupakan bagian dari program Smart City yang sedang digalakkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, kawasan Alun-Alun Sidoarjo sering menjadi titik kemacetan akibat penataan parkir yang kurang sistematis dan maraknya juru parkir liar yang mematok tarif di luar ketentuan Perda.
Dengan sistem QRIS, Pemkab berharap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir dapat lebih optimal dan bocoran anggaran dapat diminimalisir.