Kuasa Hukum Ammar Zoni Sambangi Lapas Cipinang, Ungkap Bakal Hadirkan 4 Saksi Ahli di Persidangan
Christine Tesalonika February 05, 2026 07:34 PM

Grid.ID - Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias berkunjung ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan John hari ini berkaitan tentang persiapan sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang akan digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9," ujar John Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum dan Ammar Zoni membahas secara rinci agenda sidang lanjutan, termasuk strategi pembelaan serta daftar saksi ahli yang akan dihadirkan. John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat saksi ahli dari berbagai bidang untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," sambungnya.

Selain membahas persiapan persidangan, John Mathias juga menampung keluhan Ammar Zoni terkait isu yang belakangan beredar mengenai kemungkinan pemindahan dirinya ke lembaga pemasyarakatan lain. Isu tersebut disebut cukup membuat Ammar merasa cemas.

"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan," tutur John.

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan apabila Ammar Zoni dipindahkan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. John menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," katanya.

Menurut John, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kliennya seharusnya tidak diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa isu-isu pemindahan justru dapat menimbulkan stigma negatif dan tekanan psikologis bagi terdakwa.

"Hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum ada keputusan ya jangan adalah isu-isu dulu kan," sambungnya.

Lebih jauh, kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait keberatan atas rencana pemindahan tersebut, khususnya jika Ammar Zoni disebut-sebut akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.