Proses Kilat Pengangkatan Hakim MK Jadi Sorotan, Adies Kadir Klaim Hanya Ikuti Prosedur
February 05, 2026 08:17 PM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menanggapi kritik terkait proses pengangkatannya yang dinilai terlalu cepat.

Ia menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Baca juga: Syamsul Jahidin Ngotot Tolak Adies Kadir Hakim MK, Respons Alasan Tak Ikut Urus Pengesahan UU TNI

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan,” ujar Adies usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Adies menyatakan dirinya hanya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif sebagai pihak pengusul hakim konstitusi.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara yang Libatkan Partai Golkar

"Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Adies Ia juga memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” tandasnya.

Revan menilai rentang waktu pengajuan hingga pengesahan Adies Kadir terbilang singkat dan terkesan terburu-buru.

“Prosesnya berlangsung sangat cepat, seolah ada urgensi luar biasa. Padahal, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilar utama negara yang semestinya dijaga melalui prosedur seleksi yang ketat dan penuh kehati-hatian,” ujar Revan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa proses yang terkesan instan berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas dan independensi hakim MK yang dihasilkan.

“Secara esensial, MK sebagai benteng tertinggi konstitusi harus dibangun di atas fondasi prosedur yang transparan dan akuntabel, agar melahirkan hakim dengan integritas serta kapasitas keilmuan yang kuat, bukan hasil dari kompromi kepentingan politik,” katanya.

Revan juga menilai percepatan tersebut dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kecepatan birokrasi tidak seharusnya mengorbankan idealisme konstitusional.

“Ketika publik dipaksa menerima proses yang minim ruang uji kelayakan mendalam, wajar jika muncul sikap skeptis, terlebih di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Adies Kadir Langsung Datangi Gedung MK Setelah Ucap Sumpah Jadi Hakim Konstitusi di Istana

Lebih jauh, Revan menyoroti potensi persepsi publik yang melihat MK sebagai bagian dari dinamika elite politik. Hal tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.

“MK semestinya menjadi penjaga gerbang konstitusi, bukan dipersepsikan sebagai bagian dari permainan politik elite. Jika persepsi ini menguat, maka yang terancam bukan hanya legitimasi MK, tetapi juga fondasi demokrasi deliberatif,” ucapnya.

Ia pun mendorong agar mekanisme pemilihan hakim MK dievaluasi secara menyeluruh agar lebih transparan dan berorientasi pada meritokrasi.

“Kita perlu mengkaji ulang sistem pemilihan hakim MK agar meminimalkan ruang transaksi politik dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Meski demikian, Revan berharap Adies Kadir mampu membuktikan kapasitas dan independensinya sebagai Hakim MK.

“Kini publik menanti pembuktian. Harapannya, Adies Kadirdapat menunjukkan bahwa MK tetap berdiri tegak menjaga supremasi hukum dan keadilan konstitusional,” pungkasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.