Ammar Zoni Enggan Kembali ke Nusakambangan, Khawatirkan Keluarga
February 05, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni merasa keberatan untuk dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia mengkhawatirkan keluarganya.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni adalah terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Karena kasus ini, ia ditahan bersama lima terdakwa lainnya di Lapas Nusakambangan. Statusnya tahanan berisiko tinggi dengan penjagaan maksimum.

Akan tetapi, ia dan terdakwa lainnya dipindahkan sementara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ditjenpas kemudian berencana memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan jika proses sidang usai. Ammar keberatan dengan mendengar rencana tersebut.

John Matias, kuasa hukumnya, sedang mengupayakan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ia ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait permohonan tersebut.

Baca juga: Kamelia Beberkan Alasan Kirim Obat Penenang untuk Ammar Zoni di Rutan

"Kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," kata John di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews, Kamis (5/2/2026).

Bukan tanpa alasan, Ammar merasa keberatan kembali ke Lapas Nusakambangan karena kondisi psikologisnya terganggu jika harus kembali ditempatkan di sana. Selain itu, jarak yang jauh dari keluarga juga jadi alasan utama.

"Karena keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah," ujar John.

John juga menegaskan hingga kini perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar belum memiliki putusan hukum tetap.

"Kemudian kan kalau kita tengok kan perkara Ammar ini kan memang belum bisa dibuktikan, belum ada keputusan," beber John.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Dirjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan agar Ammar tetap menjalani penahanan di Lapas Cipinang selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dijadwalkan kembali digelar pada 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.