TRIBUN-VIDEO - Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) terus jadi sorotan.
MBG juga yang membuat seorang guru honorer bernama Sa'ed mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan ihwal pengujian UU ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG.
"Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan," kata Didi usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut mereka, MBG lebih cocok masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan ketimbang fungsi pendidikan.
"Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada yang sifat anggaran yang eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen," tutur Didi.
"Jadi ketika itu dikhususkan untuk pendidikan tapi kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan ya bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 (UUD 1945)."
Saksikan LIPUTAN selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!