Jadi Sengketa, Letak Geografis Coban Sewu Diklaim Pemerintah Daerah Masuk Kabupaten Malang
February 05, 2026 09:29 PM

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polemik sengketa air terjun Coban Sewu (Kabupaten Malang) dengan Tumpak Sewu (Kabupaten Lumajang) akhirnya menemukan titik terang.

Pada Rapat Kerja Gabungan yang digelar di DPRD Kabupaten Malang, hari ini Kamis (5/2/2026) menyebutkan bahwa secara yuridis air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan pantaun, rapat dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.

"Tadi disampaikan oleh teman-teman OPD, dan kita simpulkan berdasarkand ata dan ketentuan yang berlaku, akhirnya lengkap bahwa oban Sewu (air terjun) titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Baca juga: Wisata ke Air Terjun Coban Kepel Nganjuk, Jalan yang Menantang Terbayar dengan Indahnya Pemandangan

Pada polemik ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Malang, Sanusi telah mengambil langkah dengan adalah bersurat ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Isi surat yang disampaikan meliputi dua hal, pertama terkait pemenuhan perundangan bahwa objek wisata tidak boleh memiliki nama ganda.

Seperti penamaan air terjun yang diketahui masyarakat yaitu Coban Sewu dari Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu penyebutan dari Kabupaten Lumajang. Zulham, menginginkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa mensinkronkan penamaan air terjun.

Kedua, terkait dengan perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya menyangkut soal pendapatan asli daerah (PAD), keamanan, serta tata kelola wisata. Selain itu, aspek utama yang dibahas pada rapat hari ini yaitu terkait pelindungan wisatawan.

"Di sini Kabupaten Malang kunjungan wisatawan internasionalnya terbanyak. Maka pemerintah harus berani memberikan kepastian hukum terkait dengan status perlindungan mereka (wisatawan) dan keselamatan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Zulham menjelaskan, sebelumnya pada awal 2024, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di pertemuan ini, menghasilkan tiga poin, pertama tidak ada sengketa kewilayahan, kedua melakukan kunjungan bersama, dan ketiga ada perjanjian kerja sama (PKS).

Untuk itu, Zulham menunggu inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menengahi permasalahan ini. Sebab, polemik ini sudah melibatkan dua wilayah yang sudah seharusnya dinaungi pemerintah provinsi.

Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin menambahkan secara geografis, lokasi air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena kami sudah membawa nama Indonesia, bukan lagi Kabupaten Malang ataupun Lumajang. Ini yang kami pikir ke depan," imbuh Ichwanul.

Dirinya menyebutukan, pada rapat tersebut juga disinggungsoal wilayah air yaitu Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, pemerintah provinsi telah memberikan izin pemanfaatan air kepada masing-masing wilayah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.