Struktur Kasus OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Uang Apresiasi Rp 1, 5 M Jatah Mulyono
February 05, 2026 09:52 PM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Terungkap uang suap yang diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dalam kasus OTT KPK, Rabu (4/2/2026) ternyata mencapai Rp1,5 miliar.

Besaran uang Rp1,5 miliar tersebut terungkap sebagai 'uang apresiasi'. 

Uang sebanyak itu sebagian digunakan untuk uang muka pembelian rumah.

Hal ini ditegaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Kronologi Kasus OTT KPP Madya Banjarmasin: Restitusi Rp48,3 Miliar Berujung Suap Rp1,5 Miliar  

Baca juga: Penangkapan Berantai Pengedar Narkoba di HSU, Polisi Total Sita Ratusan Gram Sabu dari 3 Tersangka

Asep menjelaskan Mulyono menerima bagian sebesar Rp 800 juta dari total 'uang apresiasi' sebesar Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan pihak wajib pajak. 

Uang tersebut diterima Mulyono di area parkir satu hotel di Banjarmasin yang dibungkus dalam kardus.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta," kata Asep Guntur.

Sementara itu, sisa uang suap sebesar Rp 500 juta milik Mulyono dititipkan kepada orang kepercayaannya di satu gerai waralaba miliknya. 

KPK turut menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Baca juga: Sempat Disorot Presiden Prabowo, Disperkim Banjarbaru Jelaskan Terkait Perizinan Spanduk-Baliho

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar. 

Setelah pemeriksaan, disetujui nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar.

Namun, agar pencairan berjalan mulus, Mulyono selaku kepala KPP mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB pada November 2025 dan menyinggung soal "uang apresiasi". 

Pihak PT BKB menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut kemudian didistribusikan. 

Selain Mulyono yang menerima Rp 800 juta, uang tersebut juga dibagi kepada dua tersangka lainnya:

1. Dian Jaya Demega (DJD), selaku anggota tim pemeriksa pajak, yang seharusnya menerima Rp200 juta namun dipotong 10 persen oleh perantara, sehingga menerima bersih Rp180 juta.

2. Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB selaku pemberi suap, yang mengambil bagian (sharing) sebesar Rp500 juta untuk dirinya sendiri, ditambah potongan Rp20 juta dari jatah DJD.

Baca juga: Pilkades Serentak 2026 Mulai Dipetakan, 20 Desa di Kabupaten Banjar Bersiap Masuki Tahun Politik

Penahanan Tiga Tersangka

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 4 Februari 2026 ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp1,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dan bukti penggunaan uang senilai Rp 500 juta (termasuk bukti bayar DP rumah).

KPK kini telah menahan tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, Fiskus/Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin; Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Sedangkan Venasius selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Asep Guntur menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem guna menutup celah korupsi.

"Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan," ujar Asep.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.