Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyebab perceraian semakin beragam seiring munculnya fenomena pernikahan lavender. Sebagai informasi, pernikahan lavender dikenal kesepakatan antara wanita dan pria, di mana salah satu atau kedua pasangan memiliki orientasi seksual non-heteroseksual.
Jalinan suci tersebut diikrarkan guna berpura-pura untuk menutupi orientasi seksual yang sebenarnya dari publik, keluarga, atau lingkungan, demi menjaga citra atau memenuhi ekspektasi sosial.
Menangapi fenomena tersebut, Psikolog Santosa Hospital Bandung Central, Fahmi Windia Rahayu, menekankan pentingnya keterbukaan mendalam sejak sebelum pernikahan berlangsung.
Menurut Windia, pencegahan masalah besar dalam rumah tangga tidak cukup dilakukan dengan membahas hal-hal romantis semata.
Baca juga: Gelombang Perceraian Meningkat, Psikolog Ungkap Ciri Pernikahan Sehat vs Toxic
"Calon pasangan perlu berani berdiskusi secara jujur mengenai ketertarikan, identitas seksual, serta alasan sebenarnya ingin menikah," ucap dia, kepada Tribunjabar.id, Kamis (5/2/2026).
Keterbukaan ini penting agar pernikahan dijalani dengan niat yang tulus dan sadar, bukan karena tekanan keluarga, tuntutan sosial, atau sekadar menjaga citra di mata lingkungan.
Selain itu, Windia mengingatkan agar calon pasangan peka terhadap tanda-tanda kurangnya keintiman sejak awal hubungan.
Dia menjelaskan, sikap menghindari kedekatan emosional, minimnya ketertarikan romantis atau fisik, hingga kecenderungan menjaga jarak tanpa alasan yang jelas patut menjadi perhatian serius.
"Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut bisa menjadi sinyal bahwa pernikahan tidak dibangun atas dasar ketertarikan yang sehat dan setara," imbuhnya.
Langkah penting lainnya adalah mengikuti konseling pranikah dengan pihak netral seperti psikolog atau konselor pernikahan.
Melalui konseling, kata dia, masing-masing calon pasangan dapat membicarakan latar belakang pribadi, pengalaman masa lalu, serta harapan terhadap pernikahan secara terbuka dan aman.
"Proses ini juga membantu mengungkap apakah pernikahan dijalani atas dasar kesadaran pribadi atau justru dipicu tekanan sosial dan keluarga," katanya.
Baca juga: Perceraian di Kota Bandung Capai 6.643 Perkara, Pengamat Dorong Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Windia juga mendorong pasangan untuk mempertimbangkan pembuatan perjanjian pranikah.
Ia menegaskan, perjanjian tersebut bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk kesiapan dan tanggung jawab bersama.
Dalam perjanjian pranikah, pasangan dapat menyepakati pengelolaan harta, utang, tanggung jawab ekonomi, hingga batasan-batasan penting dalam pernikahan, sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Dengan keterbukaan yang jujur, kepekaan terhadap dinamika emosional, pendampingan profesional, serta perjanjian pranikah yang disepakati bersama, risiko pernikahan yang tidak sehat bisa ditekan,” ujar Windia.
Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun rumah tangga yang lebih kuat, adil, dan aman secara emosional