TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono mengaku sempat diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat mereka dalam aplikasi WhatsApp.
Joko mengungkapkan permintaan hapus chat tersebut disampaikan terdakwa Jamal Shodiqin yang merupakan Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024.
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Kalau percakapan-percakapan iya Pak," jawab Joko.
Joko lantas membenarkan isi BAP tersebut.
Baca juga: KPK Diam-diam Sudah Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli TKA, Tapi Tak Hadir
"Ini di keterangan Saudara, mohon izin Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, 'Bahwa sebenernya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor hp saya di blok oleh semua pihak Kemnaker termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto'. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Joko.
"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA betul?" tanya jaksa kembali.
"Betul," jawab Joko.
Sementara itu, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Indra Jaya Sembiring, dalam persidangan ini.
Indra menyampaikan, ada perbedaan harga pengurusan izin TKA untuk Warga Negara Tiongkok dan di luar Tiongkok.
"Kalau pengalaman bapak apa? Coba diceritakan, berapa permintaan uangnya? Nominalnya, tarifnya?" tanya jaksa.
"Jadi di jamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jawab Indra.
"Ada sejumlah permintaan uang jamannya Saudara terdakwa Haryanto?" tanya jaksa kembali.
"Ada," jawab Indra.
"Berapa tarifnya?" tanya jaksa.
"Rp 300 (ribu) untuk non Tiongkok, Rp 1,5 juta untuk yang Warga Negara Tiongkok," jawab Indra.
Baca juga: Kasus Pemerasan di Kemnaker, Putri Citra Patok Tarif Rp 1,5 Juta Untuk Urus Izin TKA Asal China
Selanjutnya, Indra mengaku, dia selalu memberikan uang setiap kali mengurus penerbitan izin TKA di Kemnaker.
Bahkan, katanya, dia tidak berani jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.
"Pernah nggak, tidak menyerahkan uang, keluar RPTKA-nya terbit?" tanya jaksa.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," jawab Indra.
"Risikonya apa aja Pak kalau yang bapak alami?" tanya jaksa.
"Artinya kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," jawab Indra.
Indra menjelaskan, pengurusan izin TKA akan dipersulit jika permintaan uang tidak dipenuhi. Tak hanya itu, menurutnya, izin TKA juga tidak akan terbit walaupun semua dokumen sudah lengkap, jika permintaan uang itu belum dipenuhi.
"Apakan benar Pak yang bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai ket BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di approved. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Indra.
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
1. Praktik pemerasan bermula dari proses pengurusan izin TKA (RPTKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, di mana sejumlah pemohon diduga diminta memberikan imbalan agar proses izin dipermudah atau dipercepat.
2. Permintaan imbalan tidak selalu berbentuk uang tunai, melainkan juga dalam bentuk fasilitas dan hadiah, termasuk perjalanan ibadah seperti umrah atau haji, yang dibungkus sebagai “dukungan acara” atau bentuk partisipasi tidak resmi.
3. Pemohon izin, termasuk pihak swasta, mengalami tekanan terselubung, karena izin TKA sangat menentukan kelangsungan operasional perusahaan, sehingga membuka ruang terjadinya pemerasan oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan verifikasi dan pengesahan.
4. Praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, melibatkan berbagai level jabatan di lingkungan PPTKA Kemnaker, mulai dari petugas teknis hingga pejabat struktural.
5. Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk keterangan saksi, aliran dana, serta komunikasi yang mengindikasikan adanya permintaan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin TKA.
6. Hasil penyidikan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan kemudian terdakwa, yang diduga bersama-sama melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan TKA di Kemnaker.
7. Perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana fakta-fakta persidangan, termasuk kesaksian tentang permintaan hadiah umrah, membuka secara terang duduk perkara pemerasan izin TKA dan menyeret para terdakwa ke meja hijau.