TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fiona Handayani, Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim menjadi sorotan hakim dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hakim anggota Sunoto mengamati bagaimana Fiona memberikan jawaban saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; dan Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Fiona disebut Sunoto mampu memberikan jawaban yang cepat.
"Dari beberapa saksi yang saya perhatikan, saudara kelihatan tenang, lugas, cepat begitu," kata Sunoto dalam sidang.
Hal tersebut membuat Sunoto penasaran, hingga akhirnya bertanya soal Intelligence Quotient (IQ) yang dimiliki Fiona dalam sidang.
"Jadi kalau saya boleh tahu IQ-nya berapa?" tanya hakim Sunoto.
Baca juga: Hakim Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Chromebook Tidak Cocok Karena Terlalu Mengunci
Mendengar pertanyaan hakim, Fiona mengaku dirinya memiliki IQ mencapai angka 147.
Mendengar hal tersebut, hakim pun terkesan.
"Wow sangat superior ya, kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum nyambung saudara?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Fiona mengaku dirinya tidak menguasai fisika kuantum.
Baca juga: Hakim Singgung IQ 147 Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tapi Kerap Lupa Saat Ditanya di Sidang Chromebook
Sunoto pun menyinggung saksi Fiona yang berpikir cepat, tetapi kerap menyatakan lupa saat menjawab sejumlah pertanyaan di persidangan.
"Orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya itu ya 130 ke atas, makanya saya perhatikan tadi Saudara tap, tap, tap. Tapi banyak lupanya," tanya Sunoto.
Menanggapi hal tersebut, Fiona mengatakan bahwa dirinya memang sering lupa.
"Harusnya kalau sudah IQ segitu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu enggak ada," ucap hakim Sunoto.
Fiona Handayani merupakan lulusan Teknik Industri ITB dan Magister Inovasi Sosial dan Kewirausahaan Northwestern University.
Dalam karirnya, ia pernah bekerja sebagai analis di McKinsey & Company, sebuah biro konsultansi manajemen global asal Amerika.
Setelah itu, ia pun pernah menjadi staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada periode 2015-2017.
Fiona mengatakan, saat bekerja di Pemprov DKI Jakarta, dia masuk dalam tim gubernur yang membidangi beberapa sektor.
“Sebelumnya di DKI saya menjadi tim Gubernur untuk pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian,” ujar Fiona dalam sidang, Kamis (5/2/2026).
Fiona menjelaskan, selama menjadi tim Ahok, dia terlibat dalam mengurus sejumlah program. Salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Diketahui, KJP sendiri sudah diluncurkan di tahun 2012 ketika Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI.
“(Terlibat di program) terkait Kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru, dan SMK BLUD,” lanjut Fiona.
Setelah itu menjadi tim Gubernur DKI Jakarta, ia menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem di Bidang Isu-Isu Strategis.
Setelah tak menjadi staf khusus Nadiem, kembali bekerja di bidang swasta.
Dalam sidang, terdakwa kasus Chromebook Mulyatsyah menyebut Fiona Handayani sebagai sosok yang ditakuti di internal Kemendikbudristek.
Mulyatsyah menanyakan kepada saksi Fiona apakah mengetahui dirinya pernah mengajukan berhenti dari jabatan kepala balai setelah dipindahkan ke Sumatera Barat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Fiona mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” jawab Fiona.
Mulyatsyah kemudian mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Fiona terkait isu-isu strategis dan transformasi organisasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Menanggapi hal itu, Fiona menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi dalam urusan kepegawaian.
“Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas staf khusus dalam isu-isu strategis tersebut,” ujar Fiona.
Fiona menjelaskan, tugasnya sebagai staf khusus berfokus pada rapor pendidikan, Kurikulum Merdeka, serta program SMK Pusat Keunggulan.
Mulyatsyah kemudian menyatakan bahwa secara normatif tugas staf khusus mungkin demikian.
Namun, berdasarkan pengalamannya selama menjabat di Kemendikbudristek, ia menilai praktik di lapangan berbeda.
“Anda, kemudian Jurist Tan, itu termasuk ke dalam staf khusus yang kami hindari dan kami takuti,” kata Mulyatsyah.
Fiona pun membantah pernyataan tersebut dan menegaskan pandangan itu merupakan pendapat pribadi terdakwa Mulyatsyah.
“Itu kan pendapat Bapak. Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak,” tegas Fiona.
Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).
Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnews.com/ rahmat/ adi suhendi)