TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa tata kelola karbon biru menjadi penentu keberlanjutan ekonomi pesisir nasional Indonesia.
Ia menekankan bahwa penguatan regulasi lintas sektor kini menjadi hal mendesak agar manfaat karbon biru dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat pesisir sekaligus menjaga kepentingan nasional.
“Dari sudut ekonomi, sosial, dan ekologi, DPR memiliki peran melalui legislasi dan pengawasan anggaran pada tingkat undang-undang. Media massa harus aktif mengingatkan bila peraturan menyimpang dari kepentingan bangsa,” ujar Rokhmin dalam Acara Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia Timur di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang, Rokhmin Dahuri: Negara Tidak Boleh Kalah dari Oligarki
Diketahui karbon biru adalah karbon yang diserap, ditangkap, dan disimpan oleh ekosistem pesisir dan lautan, terutama dari atmosfer dan air laut.
Ekosistem seperti hutan bakau (mangrove), padang lamun, dan rawa payau mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar di tanah dan tanaman, menjadikannya solusi alami penting untuk memitigasi perubahan iklim.
Rokhmin menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan karbon biru agar kewenangan jelas dan manfaatnya dirasakan masyarakat pesisir secara adil dan berkelanjutan.
Transparansi kebijakan dianggap krusial untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya laut nasional.
“Jika ada pasal yang menyimpang, viralkan agar elit bangsa sadar dan bertindak. Pengawasan publik penting supaya kebijakan ekonomi biru tidak digoreng oleh kepentingan sempit,” tegasnya.
Upaya pengelolaan karbon biru yang terstruktur diharapkan dapat membantu Indonesia memenuhi komitmen pengendalian perubahan iklim global, sekaligus membangun model ekonomi pesisir yang adil, transparan, dan berdaya saing di tingkat internasional.
Rokhmin menegaskan bahwa penguatan regulasi, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat adalah kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi negara dengan ekosistem laut yang kaya, tetapi juga masyarakat pesisir yang sejahtera dan berdaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Amehr Hakim mengatakan, Indonesia memiliki potensi karbon biru hampir 1,3 juta hektar.
"Dari total potensi tersebut, sekitar 662.000 hektar berasal dari ekosistem mangrove, baik yang berada di kawasan laut maupun Area Penggunaan Lain (APL) dan sisanya sekitar 660.000 hektar lainnya merupakan padang lamun yang tersebar di perairan Indonesia," katanya.
Ketua Yayasan Samudera Indonesia Timur, Nelly Situmorang, menekankan bahwa pengelolaan karbon biru tidak bisa instan.
Tata kelola harus dibangun melalui proses panjang yang melibatkan pemerintah, praktisi, akademisi, dan masyarakat secara terpadu.
“Karbon biru jangan hanya jadi komoditas. Harus ada keadilan manfaat, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar ekosistem pesisir,” ujarnya.
Indonesia saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan regulasi dan penguatan teknologi karbon biru.
Oleh karena itu, kerja sama riset dengan perguruan tinggi dan mitra internasional menjadi langkah strategis untuk membangun sistem yang kredibel dan berdaya saing global.
Universitas Pattimura didorong untuk dikembangkan sebagai pusat riset karbon biru nasional.
"Langkah ini diharapkan memperkuat basis sains sekaligus memastikan kebijakan karbon biru tidak hanya menguntungkan pasar, tetapi juga melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir," kata Nelly.