Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 2 Kilogram Sabu Disita
February 05, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Polisi dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2 kilogram. 

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial H.R.S (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (27/1/2026), sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP BoyJumalolo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu, (28/9/2025), saat Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong, Suhardono mengamankan seorang pria berinisial D.S di wilayah Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan D.S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Bandung.

Berbekal informasi tersebut, kata Boy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengamankan H.R.S di Bandung beserta sejumlah paket sabu siap edar.

"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka H.R.S ini, yang bersangkutan mengakui bahwa di masih menyimpan sabu seberat 2 kilogram di sebuah ruko di kawasan Cibeureum," katanya, di Mapolsek Serpong, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Soal Peserta PBI di Kabupaten Serang Banyak Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri penjelasan

"Oleh karena kami kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sebuah tas ransel berisi dua paket sabu ukuran besar, timbangan digital, serta plastik klip," jelasnya.

Tak hanya sabu, lanjut Boy, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 8,5 gram, 6 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 4,3 gram, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), 2 pack plastik klip ukuran 12 x 20 cm, 2 unit telepon genggam, dan 1 tas ransel warna navy.

"Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang telah dikenalnya sekitar satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Disidak Ombudsman RI, Pelaku Galian C Ilegal di Serang Menghilang : 5 Ekskavator Ditemukan di Lokasi

"Dan saat ini kami pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Boy menambahkan.

Kapolres menilai, keberhasilan tersebut telah memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

"Dengan dibongkarnya kasus ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka H.R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman tertinggi adalah pidana mati atau seumur hidup.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.