Korban Rudapaksa 4 Pria di Jambi Akan Bersaksi, Dua Polisi Segera Disidang Etik
February 05, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Korban kasus pemerkosaan yang melibatkan dua anggota polisi di Jambi akan memberikan kesaksian atas peristiwa yang ia alami.

Perkara ini menimpa perempuan berusia 18 tahun dan sejauh ini menyeret empat nama sebagai tersangka.

Empat nama tersebut terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret polisi dan warga sipil di Kota Jambi ini masih terus berproses.

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi.

Selain penanganan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi juga akan menggelar sidang etik terhadap dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik.

"Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi,” ujar Putra Tambunan, Kamis (5/2).

Putra menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Jambi yang memproses kasus ini melalui mekanisme etik.

Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan korban, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah orang lain--yang juga disebut sebagai polisi---di lokasi kejadian, diduga melakukan pembiaran.

“Diduga ada oknum polisi lainnya yang terlibat selain dua oknum yang sudah ditetapkan tersangka. Kami berharap ada tindakan yang tegas dan jujur,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan status hukum beberapa anggota polisi lain yang disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden berlangsung.

“Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur mendiamkan atau pembiaran, maka sesuai ketentuan hukum pidana tentang penyertaan, mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Putra.

Putra mengakui adanya kekhawatiran mengenai objektivitas proses pemeriksaan karena terduga pelaku berasal dari institusi kepolisian.

Kendati demikian, ia tetap menyatakan kepercayaan terhadap komitmen pimpinan Polda Jambi.

“Kita harap terduga pelaku lainnya diperiksa secara intensif,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas agar tidak ada ruang bagi impunitas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Tentu ada tantangan psikologis bagi penyidik ketika memeriksa rekan sejawat. Namun kami mengapresiasi komitmen Bapak Kapolda Jambi.

"Langkah cepat ini penting agar penyidik Reskrim dapat mendalami perkara secara objektif dan transparan,” pungkasnya.

3 Polisi Berstatus Saksi

Selain empat tersangka, diketahui terdapat tiga anggota polisi lain yang juga berada di lokasi kejadian.

Ketiganya adalah Briptu IV, Bripda HH, dan Bripda FAP, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum turut mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti peran tiga oknum tersebut.

Mereka menilai ketiganya diduga melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang dialami korban berusia 18 tahun itu.

Kuasa hukum korban lainnya, Romiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, tiga polisi tersebut berada di TKP pertama di kawasan Kebun Kopi.

"Ada tiga polisi lain yang ada di lokasi saat kejadian. Saat korban disetubuhi di dalam kamar, tiga orang ini (polisi lainnya) ada di rumah itu.

"Mereka mendengar korban berteriak," kata Romi saat diwawancarai di Polda Jambi, Rabu (4/2).

Selain meminta agar para oknum polisi diproses secara tegas, Romi juga mendesak penyidik untuk menyita serta memeriksa barang bukti berupa mobil dan telepon genggam milik para pelaku.

"Kalau itu disita, pasti semua akan jelas," tambahnya.

Sementara itu, terkait keberadaan tiga oknum polisi tersebut, Direskrimum Polda Jambi hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Sejauh ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih empat orang, yakni dua anggota polisi Bripda NIR dan Bripda SR, serta dua warga sipil berinisial I dan C.

 

Baca juga: Daftar Pembagian Kuota 830 Jemaah Haji 11 Kecamatan di Kota Jambi

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp500 Juta dan Tenor 5 Tahun

Baca juga: Daftar 18 Pejabat Masuk Tiga Besar Calon Kepala Dinas di Pemkab Kerinci

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.