TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 33 persen dari domestic market obligation (DMO) Minyakita telah disalurkan melalui BUMN bidang pangan.
Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/2025 telah memberikan mandat 35 persen DMO minyak goreng disalurkan melalui BUMN.
“Sudah 33 persen, jadi sisa 2 persen lagi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2).
Ia pun meyakini dekat penyaluran 35 persen DMO melalui BUMN akan segera terpenuhi dalam waktu.
Adapun, BUMN baru mulai mendistribusikan Minyakita pada Januari lalu. “Mungkin hari ini mungkin sudah 35 persen, mungkin ya, karena kemarin sudah 33 persen, jadi tanggal 10 seharusnya sudah lebih dari 35 persen,” tuturnya.
Iqbal mengeklaim, penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan efektif menekan harga produk tersebut di pasaran.
Pada pekan lalu, rata-rata nasional harga Minyakita Rp 16.800 per liter. Sementara, pada Kamis kemarin harganya sudah turun ke angka Rp 16.200 hingga Rp 16.300 per liter. “Jadi efektif untuk menurunkan harga MinyaKita,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan mendistribusikan 35 persen Minyakita melalui BUMN pangan.
Minyakita merupakan merek dagang pemerintah yang produknya tetap dibuat oleh produsen minyak goreng. Perusahaan itu harus memenuhi DMO sebagai syarat melakukan ekspor crude palm oil (CPO).
Melalui Permendag No. 45/2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberi mandat kepada PT Perum Bulog dan ID Food sebagai BUMN pangan untuk mendistribusikan Minyakita.
Kedua perusahaan itu harus menyalurkan Minyakita dari gudang pabrik langsung ke pengecer, tidak lagi melalui disributor tingkat II.
Dari kuota 35 persen DMO itu, Bulog mendapatkan jatah 70 persen atau setara 700.000 kilo liter Minyakita per tahun. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)