TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw berharap penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Sulawesi Utara dapat maksimal.
Karena itu pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) atas pajak utama (PKB, BBNKB, atau MBLB).
Menurut Harold Lumempouw, untuk mencapai upaya tersebut perlu adanya keselarasan penganggaran di daerah-daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi.
"Maka program penertiban kendaraan bermotor perlu dianggarkan dalam APBD Induk Tahun 2026 setiap daerah," ujar Harold Lumempouw di Manado, Kamis (5/2/2026) sore.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) mendorong percepatan dan penguatan penerimaan pajak daerah sejak awal tahun anggaran.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi kunci utama optimalisasi PKB, termasuk melalui kegiatan pendataan, penagihan, pengawasan, serta sosialisasi pajak.
"Sesuai kesepakatan kerja sama, setiap daerah wajib mengalokasikan minimal dua persen dari total penerimaan opsen tahun sebelumnya untuk mendukung optimalisasi pajak di tahun berjalan," ujar Lumempouw.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mempertegas sikapnya terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Kebijakan dimaksud adalah upaya Pemprov Sulut mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat penyesuaian kebijakan PKB.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw mengatakan, ada 3 kebijakan dimaksud yang menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulut.
"Pertama pemberian keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Tidak ada kenaikan pajak PKB 2026," kata Harold Lumempouw di Manado, Kamis (5/2/2026) sore.
Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor sehingga masyarakat yang memiliki lebih satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
Ketiga, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
Karena itu diimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara untuk segera melakukan pengurusan mutasi dan pemindahan administrasi kendaraannya di Samsat Provinsi Sulut.
Menurut Harold Lumempouw, kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat serta mendorog tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sulut," harapnya. (ren)
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>