TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Tim penyidik KPK juga menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah.
Tim penindakan bergerak senyap di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), dan mengamankan oknum aparat penegak hukum (APH).
Dikutip dari laman PN Depok, informasi mengenai Bambang Setyawan.
Dikutip Tribunnews.com, KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan dalam OTT yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut.
Ia membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.
"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Penangkapan Bambang Setyawan ini menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan Fitroh, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Praktik lancung tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.
KPK Sita Uang Ratusan Juta
Selain mengamankan wakil ketua PN Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Fitroh mengungkapkan bahwa timnya menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.
"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.