Profil Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT, KPK Sita Uang Ratusan Juta
February 06, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tim penyidik KPK juga menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah.

Tim penindakan bergerak senyap di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), dan mengamankan oknum aparat penegak hukum (APH).

Profil Bambang Setyawan

Dikutip dari laman PN Depok, informasi mengenai Bambang Setyawan.

  • Nama: Bambang Setyawan S.H, M.H
  • Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/C)
  • Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok

Daftar Riwayat Jabatan

8 Januari 2024

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok

7 Februari 2022

  • Ketua Pengadilan Negeri Jombang

4 Mei 2021

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang

4 November 2019

  • Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan

5 November 2018

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

10 Juni 2015

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong

10 Agustus 2012

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan

28 Juli 2009

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang

1 April 2009

  • Hakim Tingkap Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim

12 Juni 2007

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor

30 Juni 2004

  • Hakim Tingkap Pertama Pengadilan Negeri Sangatta

1 Desember 2000

  • Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut

Pernyataan KPK

Dikutip Tribunnews.com, KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan dalam OTT yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut. 

Ia membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.

"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Penangkapan Bambang Setyawan ini menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan keterangan Fitroh, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. 

Praktik lancung tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.

"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.

KPK Sita Uang Ratusan Juta

Selain mengamankan wakil ketua PN Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 

Fitroh mengungkapkan bahwa timnya menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.

"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Malam-Malam KPK Bergerak Senyap di Depok, Dugaan Kasus Suap Jadi Sorotan
  • Baca juga: 5 Fakta Pejabat Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK: Barang Bukti Sampai Respons Purbaya
  • Baca juga: Rumah Gedong Bak Istana Milik Ade Kunang di Bekasi Menyimpan Misteri, Uang Ratusan Juta Dibawa KPK
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.