Perhatian! Bukan Retribusi, PKL di Banyumas Justru Bakal Kena Pajak
February 06, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengungkapkan wacana mengoptimalkan peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pedagang Kaki lima (PKL).

Konsepnya bukan penarikan retribusi, tetapi penarikan pajak.

Kepala Bapenda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, PKL di Banyumas memang belum tersentuh kewajiban pajak atau retribusi. 

Jika mengacu peraturan perundang-undangan, penarikan retribusi mengharuskan objeknya harus tertera di peraturan daerah. 

"Kemarin kami diskusi, ada kemungkinan akan kita tetapkan sebagai wajib pajak, bukan retribusi," ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Kabar Gembira bagi Warga Banyumas: Ada Penghapusan Denda PBB Jelang Hari Jadi ke-455

Sugeng mengatakan, PKL yang akan dikenakan wajib pajak, yaitu mereka yang menyediakan tempat makan dari kursi hingga meja.

Selain itu, ada pelayannya atau karyawan serta berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan.

Kecuali PKL itu berdagang sendiri dan tidak menggelar tempat duduk atau tempat makan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (PDRD).

"Ini sedang kami lakukan koordinasi dan kajian mendalam. Setelah kajian akan ditetapkan, karena cukup banyak dan potensinya luar biasa," ungkapnya. 

Baca juga: Paguyuban Kades Banyumas Mengadu ke Gubernur Ahmad Lutfhi, Keluhkan Bankeu Tak Merata dan KDMP

Sugeng mengatakan, jika melihat Purwokerto, banyak para PKL seperti bakso, mie ayam yang omzetntya mungkin Rp 5 juta per hari.

Besaran pajak hang yang akan dibebankan sebesar 10 persen.

Dia pun memiliki cara untuk memastikan seberapa besar omzet yang diperoleh PKL.

"Kita punya tim penugguan. Jadi akan kita tunggu minimal 5 hari. Dari mulai buka ditunggu betul-betul dan sudah izin dam memiliki surat tugas untuk penugguan" jelasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.