Pakai Rompi Oranye KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak
February 06, 2026 12:10 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).Mulyono menilai, tindakan yang dilakukannya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang.“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Kamis. Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Adapun ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Asep.KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. “Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujarnya.Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/05/22460131/pakai-rompi-tahanan-kpk-kepala-kpp-banjarmasin-mulyono-akui-terima-suap.Membership: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6(Tribun-Video.com)Program: Tribunnews Update Editor: Nathanael Moer RahardianUploader:Reporter: Ilham Rian Pratama
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.