Terungkap, OTT KPK di Bea Cukai Terkait Kongkalikong Impor, 12 Oknum Pegawai Diamankan
February 06, 2026 12:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap, operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kongkalikong impor.

Sebanyak 17 orang telah diamankan KPK dari operasi senyap yang dilakukan di dua daerah itu, yakni Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).

OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.

Dikutip Tribunlampung.co.dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 17 orang.

"Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Baru 8 Hari Pindah Tugas ke Lampung Jabat Kakanwil DJBC, Rizal Terjaring OTT KPK

Fokus utama dalam operasi senyap ini mengarah pada dugaan suap untuk memuluskan arus barang impor.

Dari 17 orang yang ditangkap, KPK merinci komposisi pihak yang terlibat, yang secara terang benderang menyeret nama perusahaan jasa impor terkemuka.

"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," ucap Budi.

PT BR atau Blueray Cargo dikenal sebagai perusahaan jasa kargo dan importir borongan (forwarder) yang melayani pengiriman barang dari berbagai negara seperti China, Thailand, Singapura, hingga Amerika Serikat ke Indonesia.

Keterlibatan lima orang dari pihak Blueray Cargo mengindikasikan adanya dugaan main mata dalam proses masuknya barang-barang impor dari luar negeri.

Barang Bukti Emas 3 Kilogram

Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis yang diduga kuat sebagai alat suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia," jelas Budi.

Berdasarkan informasi sebelumnya, nilai uang tunai tersebut mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, logam mulia yang disita diperkirakan seberat 3 kilogram.

Emas batangan ini diduga merupakan bagian dari pelicin transaksi impor, bukan barang selundupan.

Selain pihak swasta dari Blueray Cargo, sorotan tajam juga tertuju pada penangkapan pejabat tinggi Bea Cukai.

Salah satu figur kunci yang terjaring adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Rizal, yang merupakan pejabat eselon 2, diamankan oleh tim penyidik di wilayah Lampung dan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.

Penangkapan Rizal di luar kota ini dilakukan secara paralel dengan proses OTT di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Saat ini, 17 orang tersebut, baik dari pihak Bea Cukai maupun Blueray Cargo, masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," kata Budi.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait seberapa jauh keterlibatan Blueray Cargo dalam pusaran korupsi yang melibatkan pejabat tinggi kepabeanan ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.