TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN -- Dua karya seni di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya menerima perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkum Sulut.
Hak Kekayaan Intelektual, yaitu hak hukum untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual manusia.
Seperti karya di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang mencakup perlindungan terhadap paten, merek, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang untuk memberi penghargaan kepada pencipta dan mendorong inovasi.
Perlindungan ini memungkinkan pemilik hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dan mencegah penggunaan tanpa izin, dengan dasar hukum seperti undang-undang terkait.
Dua karya seni asal Kabupaten Mitra yang mendapat perlindungan HKI adalah Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa.
Pemberian perlindungan HKI ini digelar pada Kamis 5 Februari 2026 di Kanwil Kemenkum Sulut, Kota Manado, Kamis 5 Januari 2026.
Bupati Mitra Ronald Kandoli bersama istri Stefa Kandoli Antou menerima langsung perlindungan HKI yang diserahkan Kepala Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ronald Kandoli bersama istri juga tentang produk-produk kerajinan Mitra yang bisa mendapat perlindungan HKI.
Langkah ini dinilai krusial mengingat produk kerajinan etnik sangat rentan terhadap praktik plagiarisme.
"Jadi produk-produk tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah," kata Hendrik.
Pad momen tersebut, Hendrik Pagiling juga menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda ibu Stefa Kandoli Antou.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Kabupaten Mitra," ujar Kandoli.
"Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin kita dapat lebih tenang dalam berkarya dan produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” tutur dia.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ronald Kandoli didampingi oleh jajaran pejabat teknis guna memastikan program pembinaan seni kerajinan berjalan selaras dengan pengembangan pariwisata dan perdagangan.
Diantaranya Kadis Pariwisata Selvi Lendombela, Kadis DKUKMPP Audy Rondo, Kabag Prokopim Setda Febry Lasut.
Adapula Penasehat Dekranasda Mitra Vanda S Rantung, Wakil Ketua Dekranasda Mitra Sandra Tuda Kindangen, Ketua Harian Dekranasda Lingkan Lalandos-Mumekh, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Mitra lainnya.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Pemkab Mitra berkomitmen untuk terus mendorong seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal untuk mendaftarkan karya mereka sebagai aset berharga daerah. (nie)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini