"Penguatan dilakukan melalui sinergi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor,"
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya bersinergi memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya (PMJ) yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Penguatan dilakukan melalui sinergi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor," kata Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Budi Waryanto dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di salah satu pusat distribusi dan konsumsi pangan nasional.
"Sekaligus memastikan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan harga, keamanan, dan mutu sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menuturkan pemerintah terus mengakselerasi langkah-langkah strategis pengawasan di tingkat hilir, khususnya pada jalur perdagangan akhir yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ia menegaskan melalui Satgas Saber yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Tahun 2026, pengawasan dilakukan terhadap beberapa komoditas pangan strategis, antara lain beras, daging, dan telur.
Selain itu, minyak goreng, bawang, dan cabai, dengan memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta standar keamanan pangan.
Dalam rakor tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selaku Kepala Satgas Pangan Edy Sitepu menegaskan pihaknya melakukan pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema HET, Harga Acuan Penjualan (HAP) hingga HPP.
Komoditas yang menjadi prioritas pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain aspek harga, Edy juga menyoroti keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, serta aflatoksin pada bahan pangan.
Indikator pelanggaran mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menegaskan kehadiran pihaknya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan pelanggaran dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium," tegas Edy.
Ia juga menekankan agar seluruh personel Satgas melaksanakan tugas secara profesional dan beretika.
“Pelaksanaan pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga pangan.
“Pelaku usaha yang menaikkan harga di atas HET akan kami tindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Tahun ini penegakan dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan, untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat,” tegas Mentan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperketat sepanjang tahun 2026.
“Seluruh strategi pangan tahun ini disertai penindakan apabila terjadi pelanggaran. Negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” kata Amran.







