TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal diwajibkan untuk mendaftarkan diri di aplikasi SAPA UMKM yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
SAMPA UMKM merupakan aplikasi yang dibentuk Kementerian UMKM sebagai platform pusat informasi dan layanan bagi UMKM.
SAPA UMKM juga akan menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan UMKM seperti pembiayaan, pendidikan, marketing, peningkatan produktivitas, sosialisasi program, dan lain-lain.
Baca juga: Indonesia Siapkan Infrastruktur Perdagangan Digital Terbuka untuk Perluas Akses UMKM
SAPA UMKM akan mengintegrasikan berbagai program kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dari pemerintah maupun non pemerintah.
Fitur yang akan tersedia di SAPA UMKM di antaranya akses permodalan, sertifikasi produk dan usaha pemasaran dan marketplace, single sign on, serta pendampingan dan pelatihan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman tidak menjelaskan secara detail kapan aplikasi ini akan diluncurkan karena menurut dia yang terpenting adalah fundamental sistemnya bisa terbangun secara baik.
Namun, politikus Partai Golkar itu memperkirakan dengan pengembangan sistem yang sudah hampir selesai, dalam waktu dekat bisa diluncurkan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini," kata Maman ketika ditemui di Hotel Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
UMKM akan diwajibkan mendaftarkan diri ke aplikasi ini. Namun, Maman tidak ingin kata wajib ini memiliki konteks negatif.
Menurut Maman, semua pengusaha UMKM di Indonesia didorong masuk ke dalam SAPA UMKM agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan berbagai fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Insentif itu yang berkaitan dengan kebutuhan UMKM, di antaranya dalam urusan legalitas, pembiayaan, dan juga pelatihan.
"Semua usaha mikro bisa dapat notifikasi mengenai apapun program yang ada, baik itu dari pemerintah maupun dari swasta maupun dari negara-negara lain," ujar Maman.