TRIBUNTRENDS.COM - Perkara yang awalnya bermula dari aksi pencurian di sebuah toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini berubah menjadi kasus pidana yang menyeret korban itu sendiri.
Warga berinisial PP, pemilik toko, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa penangkapan pelaku pencurian berujung pada dugaan penganiayaan berat.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan praktik kekerasan, dugaan penyetruman, hingga permintaan uang ratusan juta rupiah dengan dalih ganti rugi.
Baca juga: Polisi Sebut Bos Toko HP Tak Sabar hingga Nekat Aniaya Maling, Keluarga Klaim Justru Disuruh Aparat
Dua orang berinisial G dan T diketahui sebagai pelaku pencurian di toko milik PP.
Namun, dalam proses penanganannya, persoalan tak berhenti pada tindak pidana pencurian semata.
Penyidik Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan, yakni PP, LS, W, dan S.
Keempatnya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap G dan T setelah menemukan mereka di sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan secara kolektif.
Kekerasan tersebut salah satunya berupa pemukulan, yang mengakibatkan kedua pelaku pencurian mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh.
“Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya.
Ini sesuai bahwa ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh LS dan teman-teman lainnya di kamar hotel,” kata Bayu saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Menurut penyidik, penganiayaan tidak berhenti di dalam kamar hotel.
Setelah mengalami pemukulan, pelaku berinisial G disebut diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Perlakuan tersebut berlanjut saat korban berada di dalam kendaraan.
“Di dalam mobil, di bagasi belakang, di situ masih mendapatkan perlakuannya.
Pengakuan dari keterangan dari korban bahwa ada tindakan penyetruman dengan menggunakan alat. Tidak hanya itu, si korban juga diikat oleh para pelaku ini,” jelas Bayu.
Usai mengamankan G, para pelaku kemudian kembali ke hotel untuk mencari T, yang diketahui berada di kamar lain.
Baca juga: Refleks Maut Hadapi Pisau, Perlawanan Bos Toko HP Korban Pencurian Berujung Menjadi Tersangka
Di kamar hotel yang berbeda, polisi menyebut tindakan kekerasan kembali terjadi.
LS bersama rekan-rekannya diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap T sebelum akhirnya membawanya keluar.
“Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda, sehingga para pelaku ini kembali ke kamar sebelahnya. Pada saat masuk, langsung para pelaku,
LS dan kawan-kawan ini melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama kepada pelaku. Kemudian dibawa ke mobil dan dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” kata Bayu.
Setelah kasus pencurian dilaporkan PP ke Polsek Pancur Batu, aparat kepolisian sempat membuka ruang mediasi.
Namun, proses tersebut justru memunculkan persoalan baru.
Dalam mediasi di polsek, pihak PP dan LS disebut meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada pihak pelaku pencurian dengan alasan biaya ganti rugi atau restorative justice (RJ).
“Pada saat itu dimediasi di polsek tidak terjadi kemufakatan, karena pihak dari LS meminta uang atau menawarkan untuk biaya untuk RJ sebesar Rp 250 juta.
Kemudian dari pelaku pencurian, orang tua G hanya sanggup Rp 5, juta sehingga tidak jadi kesepakatan,” jelas Bayu.
Baca juga: Klarifikasi Polrestabes Medan: Alasan Bos Toko HP Jadi Tersangka Usai Sikat Maling Tanpa Polisi!
Merasa tidak ada titik temu, pihak G kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.
Penyidik kembali mencoba memediasi kedua belah pihak.
Namun, upaya kedua ini pun kembali menemui jalan buntu.
Meski nominal permintaan disebut turun drastis, pihak korban penganiayaan tetap tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
“Kita melakukan proses mediasi, di situ tidak ada kesepakatan karena pihak LS menawarkan sejumlah uang Rp 50 juta yang kemudian dari pihak pelapor tidak sanggup untuk menyanggupi, makanya tidak ada kesepakatan.
Alhasil kami lakukan proses hukum,” pungkasnya.
Dengan gagalnya dua kali upaya mediasi, kasus ini akhirnya bergulir ke proses hukum pidana.
PP yang awalnya berstatus sebagai korban pencurian, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penganiayaan serius yang terjadi setelah penangkapan pelaku.
Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri terlebih disertai kekerasan dan tuntutan finansial dapat berbalik menjadi jerat hukum bagi siapa pun, termasuk mereka yang semula berada di posisi korban.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)