Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Audiensi antara Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo rencananya akan digelar pada hari ini, Jumat (6/2/2026).
Ada beberapa fokus yang disampaikan para buruh.
Mereka ingin adanya regulasi atau aturan yang jelas.
Dalam hal ini, mereka ingin ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penguatan sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
Rencana audisensi ini dibenarkan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno.
Dia mengatakan, selama ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh, khususnya terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga: Posko Pengaduan Dibuka, Buruh Sukoharjo Diminta Aktif Melapor
“Besok hari Jumat kami akan melakukan audiensi dengan DPRD Sukoharjo. Salah satu poin yang kami anggap penting adalah mendorong DPRD agar segera membentuk Perda,” ujar Sukarno, Kamis (4/2/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Selama ini belum ada Perda yang mengatur penguatan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Akibatnya, dinas terkait seolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK,” jelasnya.
Menurut Sukarno, usulan Perda yang akan disampaikan dalam audiensi tersebut masih bersifat konseptual dan menjadi bentuk aspirasi awal dari kalangan buruh kepada DPRD Sukoharjo.
Selain soal upah, FPB juga akan mengangkat persoalan jaminan sosial tenaga kerja.
“Perda ini tidak hanya mengatur soal UMK, tetapi juga tentang kewajiban perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami menerima banyak laporan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Selain itu, FPB Sukoharjo juga akan menyampaikan sikap terkait wacana pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil.
Sukarno menyebut pihaknya menolak wacana tersebut jika justru berpotensi menekan industri tekstil yang sudah ada dan saat ini tengah mengalami keterpurukan.
“Pemerintah memang punya wacana mendirikan BUMN tekstil. Sikap kami menolak, karena seharusnya tekstil yang sudah ada ini dibantu agar bisa berkembang. Saat ini kondisi industri tekstil sedang terpuruk,” ujarnya.
Ia berharap, melalui audiensi dengan DPRD Sukoharjo, aspirasi buruh dapat ditindaklanjuti secara serius dan diwujudkan dalam bentuk regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat membantu para karyawan yang selama ini merasa dirugikan akibat pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan,” pungkas Sukarno. (*)