Rangkuman Materi Bab 7A Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, tentang Demokrasi
February 06, 2026 09:43 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA kelas 12 tentang Demokrasi.

Materi ini dibahas dalam Bab 7 Bagian A buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 12 SMA dengan tema "Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia".

Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.

Simak ringkasan materinya:

Sekilas Tentang Pemilu

Pelaksanaan pemilu adalah cara bangsa Indonesia menjamin kedaulatan rakyat.

Setiap warga negara memiliki hak suara yang sama untuk menentukan pilihan.

Jaminan hak suara berkaitan dengan tujuan demokrasi bangsa, berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) menekankan supremasi hukum, artinya setiap tindakan negara harus sesuai hukum dan memberi kepastian hukum.

Pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan tujuan nasional.

Demokrasi berarti pemerintahan yang sah adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Bentuk konkret demokrasi adalah pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu juga harus mengedepankan prinsip perwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.

Landasan konstitusional pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemilu harus dilaksanakan tanpa intervensi dari pemegang kekuasaan.

Untuk itu, negara membentuk lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 untuk membentuk Badan Konstituante.

Pemilu 1955 dianggap paling demokratis dan ideal, meski saat itu Indonesia mengalami pertentangan ideologi.

Minimnya kecurangan menjadi indikator demokrasi yang baik pada masa tersebut.

Gesekan ideologis tidak mengurangi legitimasi pemilu karena merupakan konsekuensi logis dari perbedaan pandangan.

Demokrasi

Proses demokrasi di Indonesia tercermin dalam nilai instrumental Pancasila, khususnya pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila menegaskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Konsep ini menunjukkan pentingnya suara rakyat dalam pemerintahan.

Kedaulatan rakyat juga berarti rakyat memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik (Sumali, 2002).

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Berdasarkan pasal ini, negara memberikan jaminan hukum bagi setiap warga negara untuk ikut serta melaksanakan kedaulatan rakyat.

Indonesia memiliki sistem kelembagaan sebagai representasi kedaulatan rakyat, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Setelah amandemen ke-IV, MPR tidak lagi memiliki kedudukan tertinggi, melainkan sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara telah dihapuskan.

Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi di Indonesia

Prinsip kedaulatan rakyat menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam berbangsa dan bernegara.

Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilu untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.

Demokrasi berarti kekuasaan berasal dari, dijalankan oleh, dan untuk rakyat.

Dalam pengertian partisipatif, demokrasi juga dianggap sebagai kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat (Indriawan, 2018).

Rakyatlah yang menentukan arah dan memberikan kehidupan bagi negara.

Demokrasi Indonesia berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, kebinekaan, dan toleransi.

Demokrasi Indonesia dikenal sebagai “Demokrasi Pancasila”, yang menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.

Partisipasi politik yang aktif dan inklusif menjadi prioritas untuk menciptakan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan adil.

Proses demokrasi di Indonesia memastikan perlindungan hak kelompok minoritas dan kelompok rentan dalam masyarakat.

Baca juga: Rangkuman Materi Bab 6 C Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Negara

Sumber:

  • Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK KELAS XII, Cetakan Kedua Edisi Revisi 2023
    Penulis: Ida Rohayani, Hatim Gazali, Dwi Astuti Setiawan
    Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • https://buku.kemendikdasmen.go.id/
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.