Sambut Ramadan 1447 H, Berikut Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang Ditetapkan Baznas Kotabaru 
February 06, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Lebih awal menyambut ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah.

Penetapan didapat usai rapat koordinasi bersama unsur terkait yang berlangsung Rabu (5/2/2026). 

Diungkapkan Ketua Baznas Kotabaru H Mahmud Dimyati, hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat di bulan Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai uang zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. 

Baca juga: Amalan Jelang Tibanya Ramadan 2026, Ustadz Adi Hidayat Ungkapkan Bisa Tentramkan Hati

Tertinggi, ditetapkan sebesar Rp66.000 untuk jenis Unus Mayang Super Top.

Sementara itu, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000 untuk jenis Unus Sedang, Unus Mutiara, Siam Rukut.

Berikutnya di Rp51.000 seperti jenis Unus Siam, Unus Madu, Si Buyung Super 42, hingga Nur Madinah.

Kategori di harga Rp43.000 seperti jenis Mantap Beras, Lamah Sulawesi, Banjar Lamah, Jawa Asli Cap Matahari, Jeruk Manis Beras.

Terakhir kategori sebesar Rp35.000 per jiwa untuk jenis beras SPHP dan Mangga Harum Manis Beras.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan. 

Baca juga: Konten Kreator Banjarbaru Siap Bayar Zakat Asal Aturannya Jelas, Ada Fee yang Dipotong Duluan

Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

"Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

 



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.