TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kepala Bea Cukai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya ditahan.
Yaitu Rizal, baru delapan hari menjabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, yang kantornya berada di Kota Bandar Lampung.
Penangkapan Rizal oleh penyidik KPK di Lampung terkait kasus importasi barang saat masih duduk di jabatan sebelumnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Penahanan Rizal dilakukan KPK pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Rizal ditahan bersama empat tersangka lainnya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Rizal membantah keras adanya aliran dana panas tersebut yang mengalir ke atasannya, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rizal dan empat tersangka lainnya keluar dari lobi gedung dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol tepat pukul 01.40 WIB.
Saat dicecar awak media mengenai keterlibatan pimpinan yang lebih tinggi, Rizal memberikan respons singkat.
"Ada aliran uang ke atasan nggak sih Pak? Gimana Pak? Ada aliran ke Pak Dirjen enggak Pak?" tanya wartawan.
"Enggak ada, enggak ada," jawab Rizal sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Ketika ditanya apakah ingin menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Rizal hanya menjawab normatif.
"Kita serahkan ke penyidik ya," ujarnya.
Namun, sikap Rizal berubah bungkam total saat ditanya mengenai keberadaan John Field (JF), bos PT Blueray (PT BR) yang kini buron. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan terkait lolosnya penyuap utama dalam kasus ini.
Merespons bantahan dan potensi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di Bea Cukai, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada pengakuan tersangka saja.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, Asep menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan mengingat besarnya nilai bukti yang disita.
"Kemudian apakah ada oknum di DJBC yang oknum lain ya, yang lebih tinggi? Nah ditunggu saja, kita nanti akan sedang dalami kepada siapa uang-uang tersebut," ujar Asep.
Kecurigaan KPK didasari oleh temuan barang bukti yang luar biasa besar untuk level pejabat teknis.
"Karena memang kalau dilihat dari nilainya kan fantastis gitu ya. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya, mata uang asingnya juga besar gitu," tambah Asep.
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kg, dan jam tangan mewah.
Konstruksi perkara mengungkap adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan (Mesin Targeting).
Tersangka Orlando Hamonangan (ORL) diduga memerintahkan penyesuaian parameter rule set menjadi 70 persen.
Akibatnya, barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal, palsu, atau barang KW, bisa masuk melalui "Jalur Hijau" tanpa pemeriksaan fisik, padahal seharusnya masuk kategori pengawasan ketat (Jalur Merah).
KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini:
1. Rizal (RZL) - Direktur P2 DJBC (Penerima)
2. Sisprian Subiaksono (SIS) - Kasubdit Intel P2 DJBC (Penerima)
3. Orlando Hamonangan (ORL) - Kasi Intel DJBC (Penerima)
4. John Field (JF) - Pemilik PT Blueray (Pemberi)
5. Andri (AND) - Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (Pemberi)
6. Dedy Kurniawan (DK) - Manager Operasional PT Blueray (Pemberi)
Lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026.
Sementara itu, John Field (JF) melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung dan kini diburu KPK.
"Satu lagi disaat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, Saudara JF melarikan diri. Kami mengimbau Saudara JF segera menyerahkan diri," tegas Asep.
Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, sedangkan pihak swasta dijerat pasal penyuapan.(*)
Selengkapnya baca di sini