Duduk Perkara Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Terkuak Sepak Terjangnya
Musahadah February 06, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID – Terungkap duduk perkara yang membuat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bambang Setyawan terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah.

Uang tunai ini diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

Baca juga: Daftar Kekayaan Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK, Terungkap Isi Garasinya

Lalu, apa perkara yang menjerat Bambang Setyawan? 

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok. 

Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.

Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah. 

"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.

KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.

"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama," jelas Asep.

Sepak Terjang Bambang Setyawan

KENA OTT KPK - (kiri) Foto Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diambil dari laman resmi PN Depok. (kanan) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah,
KENA OTT KPK - (kiri) Foto Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diambil dari laman resmi PN Depok. (kanan) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah, (kolase PN Depok dan Tribunnews)

Melansir laman resmi Pengadilan Depok, Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Karirnya di awali dengan menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Garut  pada 1 Desember 2000.

Dia kemudian diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta  pada 30 Juni 2004.

Setelah itu karirnya melesat hingga akhirnya masuk dalam struktur pengadilan dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018. 

Kemudian berlanjut menjadi ​Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019. 

Sebelum bertugas di Depok, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak 7 Februari 2022, setelah sebelumnya menjadi wakil ketua. 

Dikutip dari laman PN Jombang, saat dipimpin Bambang Setyawan, Pengadilan Negeri Jombang berhasil meraih Nilai IKPA Terbaik Triwulan I Tahun Anggaran 2023 dan meraih Nilai Perencanaan Anggaran Terbaik Triwulan I Tahun Anggaran 2023. 

IKPA merupakan kependekan dari Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh kemenkeu.

Pengadilan Negeri Jombang dalam hal ini berhasil meraih nilai 100 pada Capaian IKPA untuk Triwulan I dan Nilai 100 juga utuk Deviasi Hal III DIPA.

Bambang lalu berpindah ke Pengadilan Negeri Depok sebagi wakil ketua pada 8 Januari 2024. 

Dan baru dua tahun menjabat, dia sudah terjaring OTT KPK. 

Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.:

  • ​Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Sejak 8 Januari 2024)
  • ​Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
  • ​Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
  • ​Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
  • ​Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
  • ​Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000).

Daftar Kekayaan Bambang Setyawan

Dikutp SURYA.co.id dari laman elhkpn KPK, Bambang memilik kekayaan totalnya Rp 3,2 miliar.

Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni cuma ada 1 unit mobil Honda HR-V.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.900.000.000

1. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.000.000

1. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.210.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 150.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.260.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.260.000.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.