TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Gedung Merah Putih, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat.
Laporan Pelayanan Informasi Publik diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Insanial Mubarak.
Baca juga: KI Sulbar Putus 37 Sengketa Informasi Sepanjang 2025
Baca juga: Diskominfopers Sulbar Raih Predikat Informatif pada KI Sulbar Award 2025
Ia didampingi Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Wicaksono Agung Prabowo.
Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Arman Jaya.
Ia didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Lembaga, Firdaus Abdullah, serta Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Riny Hadiwijaya.
Arman Jaya menyampaikan apresiasi atas komitmen BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas badan publik sekaligus komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Laporan Pelayanan Informasi Publik menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana badan publik melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Firdaus Abdullah, mengatakan penyusunan dan penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik merupakan bagian dari upaya badan publik untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, laporan tersebut paling sedikit memuat kebijakan pelayanan informasi, pelaksanaan pelayanan informasi publik, permohonan informasi, keberatan, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan informasi.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan pemantauan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik di Sulawesi Barat.(*)