TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pesan-pesan Pandji Pragiwaksono saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).
Dilansir dari Kompas.com (6/2/2026) kedatangan Pandji Pragiwaksono ini terkait klarifikasi materi "Mens Rea" yang sempat gegerkan media sosial.
Saat ditemui awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pandji Pragwiwaksono tak bicara banyak.
Ia hanya menjanjikan akan menceritakan hasil klarifikasi dengan penyelidik usai pertemuan.
“Yang disampaikan akan lebih seru dan menyenangkan setelah lewatin prosesnya, nanti ketemu lagi sore,” kata Pandji singkat sebelum masuk ke gedung Ditreskrimum, Jumat.
Baca juga: Pengakuan Cynthia Asisten Pribadi Reza Arap soal Detik-detik Selamatkan Sang Bos Saat Sekarat
Kuasa hukumnya, Haris Azhar, mengatakan, tidak hanya penyelidik yang akan mengklarifikasi materi “Mens Rea.”
Pandji sebagai terlapor pun akan mengklarifikasi pada penyelidik tentang pihak-pihak mana saja yang melaporkan Pandji terkait materinya dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
“Kami nanti coba ngobrol, termasuk poinnya polisi mau klarifikasi ke Pandji, Pandji juga mau klarifikasi, lima (pelapor) itu siapa saja, apa saja yang dilaporkan, begitulah klarifikasi,” jelas Haris di kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya mencatat ada 5 laporan polisi (LP) dan 1 aduan masyarakat (dumas) yang melaporkan materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix.
“Terdapat 6 laporan yang terdiri dari 5 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” jelas Budi saat ditemui wartawan, Rabu (28/1/2026).
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.
Baca juga: Dini Kurnia Bongkar Kebohongan Ressa Rizky Anak Denada, Sebut Pernah Menikah: Ga Rutin Nafkahi Anak
Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU.
Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji.
Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah salat.
Di hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
Budi menyampaikan, keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan. Seperti ahli bahasa dan ahli ITE.
Sah tidaknya barang bukti yang diajukan juga akan dianalisis terlebih dahulu didukung dengan pendapat ahli.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Budi.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)