Polisi Ringkus Dua Pria di Bener Meriah, Sabu 10,4 Gram Disembunyikan di Kaki Tersangka dan Sofa
Mawaddatul Husna February 06, 2026 03:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berhasil diringkus polisi di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Dari tangan pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai petani ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di beberapa titik rumah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

Tak berpikir lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (5/2/2026) malam.

Namun saat situasi dinilai aman, petugas masuk ke sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati dua pria berada di dalam.

Kedua terduga masing-masing berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. 

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Masing-masing satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB dan satu paket lainnya berada di atas sofa yang diduga tengah dipersiapkan untuk dipaketkan kembali sebelum diedarkan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket sabu dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat.

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto, lengkap dengan peralatan pendukung.

Seperti alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Vivo warna silver," ujar Kapolres.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya sudah diamankan, kepada petugas, mereka mengakui seluruh barang haram itu milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen," terang Kapolres.

Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan jaringan pemasok. 

Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah.

Sekaligus mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika. (*)

Baca juga: Kuras ATM Rp 2,9 Miliar demi Trading, Eks Pegawai Bank di Bener Meriah Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Tragedi Berdarah Bener Meriah, Ayah yang Habisi Nyawa Anak Kandung Dituntut 7 Tahun Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.